Miliki shabu, pria ini diamankan Polisi dirumah seorang wanita di Pekanbaru

Miliki shabu, pria ini diamankan Polisi dirumah seorang wanita di Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebuah rumah yang mencurigakan di kawasan Jalan Udang Putih Gang Gambolo Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, milik wanita bernama Erniati, Jumat (17/08/15) sekitar pukul 00.15 Wib, didatangi warga dan polisi.

Pasalnya, aktivitas di rumah itu dianggap meresahkan warga karena kerap dikunjungi para pria hingga larut malam. Bahkan, rumah itu juga dicurigai sebagai tempat memakai narkoba.

Alhasil, dari hasil penggeledahan pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang dikantongi oleh seorang pria bernama Erizon alias Heri (33), warga Jalan Simpang Kambing Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

"Ada 16 paket kecil shabu dan barang bukti lainnya dari tangan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (18/08/15).

Dijelaskan Guntur, warga sekitar kesal dan curiga dengan aktivitas dirumah itu. Hingga pada Kamis (16/08/15) tengah malam itu, warga melihat ada 2 (dua) orang pria masuk ke rumah Erniati. Karena mencurigakan, warga melakukan pengintaian dirumah itu.

Kemudian, Ketua RT bersama warga mendatangi dan menggedor pintu rumah itu dan dibuka oleh si Penghuni rumah. Saat di dalam rumah, warga mencurigai salah satu pria yang di dalam rumah itu. Warga pun langsung menelpon Unit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Mendengar laporan itu, PS Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi beserta Panit Intelkam Bripka Asep Setia Wiguna mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya, Kanit Reskrim dan Bripka Asep disaksikan Ketua RT, Ketua Pemuda dan warga, melakukan penggeledahan rumah dan badan.

Saat digeledah, ditemukan kotak rokok berisikan 16 paket kecil narkotika jenis shabu dari saku celana milik Erizon.

"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang Guntur.

Selain shabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 buah pipet kaca, 3 bungkus kosong plastik bening les merah, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit Hp merk Samsung.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau memperjual belikan narkotika," kata Guntur. [Pan]