Korupsi Bansos Bengkalis, bekas Ketua DPRD segera diadili, Polisi incar tersangka lain

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau memastikan berkas perkara Jamal Abdillah, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, sudah lengkap atau P21.
Demikian disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (19/06/15). "Penyidikan perkaranya masih jalan. Untuk tersangka JA, berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menyatakan dugaan korupsi dana bansos tersebut tidak berhenti penyidikannya. "Kerugian negara dalam kasus ini puluhan Miliar loh, penyidikannya belum selesai, masih ada yang kita selidiki keterlibatannya," ujarnya.
Untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain tersebut, Guntur mengaku pihaknya memeriksa sejumlah saksi yakni puluhan orang yang menerima aliran dana tersebut.
"Puluhan saksi yang diduga sebagai penerima bansos, diperiksa penyidik di Mapolres Bengkalis. Penyidik juga turun ke Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Bengkalis. Hal itu, untuk mempermudah para saksi dalam memberikan keterangan," jelas Guntur.
Bahkan dalam mengungkap kasus ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis (11/6) lalu. Pemeriksaan orang nomor satu di Bumi Sri Junjungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai saksi diketahui merupakan kedua kalinya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak penerima bansos maupun anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode tahun 2009-2014, seperti Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel.
Sejumlah politisi lainnya dari Kabupaten Bengkalis kembali diperiksa penyidik. Mereka antara lain Salfian Daliandi dari PAN, Dani Purba dari PDIP, Daut Gultom dari PDIP, Misliadi dari PKS, Abdul Kadir dari PAN, Mira Roza dari PKS, Purboyo dari PDIP, Amril Mukminin dari Golkar, Almi Husni dari PKS, Firzal Furdoil dari Golkar, Jamadin Sinaga dari Partai Demokrat, Azmi Rozali dari PKS, dan Rocky P Rumajar dari Gerindra.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, di mana keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Azrafiani Aziz, Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Kelima tersangka tersebut diduga turut berperan dalam penyimpangan dana Bansos di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu senilai Rp230 miliar tersebut. Penyidik masih melakukan penyidikan dengan dugaan adanya pemotongan uang dan diberikan kepada masing-masing tersangka. [Pan]

