Tiga tersangka korupsi dana BOS SMK 1 Siak belum ditahan jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura terus menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Mempura. Meski begitu, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.
"Proses penahanan bisa kita lakukan jika berkas perkara sudah rampung 80 persen," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, Minggu (14/06/2015).
Saat ini, kata Emri, pihaknya masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan penyidik terhadap keterlibatan ketiga tersangka dalam dugaan penyimpangan yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
"Pihak-pihak yang pernah kita minta keterangan saat proses penyelidikan, kita panggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," lanjut Emri.
Hingga saat ini, kata Emri, penyidik telah memeriksa tujuh orang pemilik toko di Siak.
"Dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) penggunaan dana BOS, dinyatakan kalau pihak sekolah berbelanja di toko tersebut. Namun hal tersebut fiktif, dimana kwitansi serta stempel dipalsukan," terang Emri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni inisial SD dan SY yang masing-masing menjabat selaku Kepala dan Wakil Kepala SMKN 1 Mempura, serta YH selaku Bendahara SMKN 1 Mempura.
Untuk diketahui, ketiga orang tersebut diduga telah mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009, dana BOS hanya bisa dikeluarkan untuk keperluan 13 item.
Yakni pembelian/pengadaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, pengadaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan praktik habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah.
Selain itu, juga operasional pelayanan sekolah berbasis TIK, penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi siswa, penyelenggaraan praktik kerja industri, langganan daya dan jasa lainnya, kegiatan penerimaan siswa baru, penyusunan dan pelaporan dan pendukung implementasi kurikulum 2013.
Dari 13 item tersebut, keperluan operasional yang disebutkan oleh tersangka seperti uang perjalanan dinas dan bantuan kegiatan pramuka siswa serta sumbangan acara PGRI, tidak tercantum. Maka hal itu dinyatakan menyalahi juklak dan juknis dalam mengeluarkan anggaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Pan]

