Banyak ikan mati di Sungai, BLH Rohul belum terima hasil uji limbah dari PT MAN

Banyak ikan mati di Sungai, BLH Rohul belum terima hasil uji limbah dari PT MAN

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohul - Hingga kini, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rokan Hulu (Rohul) mengaku belum menerima hasil uji sampel limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.

Dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT MAN baru diketahui warga Bangun Jaya pada Selasa 3 Maret 2015 lalu. Saat itu, banyak ikan mati ditemukan warga di aliran Sungai Juragi.

Kepala BLH Rohul Hen Irpan melalui Kabid Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan BLH Rohul Selamat ST,MT mengatakan sampel limbah yang diambil dari Sungai Juragi di Desa Bangun Jaya sudah dikirim ke Laboratorium UPT Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Namun diperkirakan, karena banyak sample dari seluruh daerah di Provinsi Riau, hasil uji limbah belum diketahui oleh BLH Rohul sampai hari ini.

"Di PKS PT MAN tidak ditemukan rembesan, namun kami menemukan banyak ikan mati," kata Selamat (08/04/15).

Selamat mengungkapkan pihaknya menemukan banyak ikan mati sekitar 2 kilometer dari kolam Instalani Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik PKS PT MAN di Desa Bangun Jaya.

"Posisi ikan mati di bekas irigasi. Di bendungan irigasi itulah ditemukan banyak ikan mati," ungkapnya.

Selamat mengakui laporan warga terkait ikan mati di Sungai Juragi yang diduga akibat tercemar limbah PKS PT MAN sudah ke tiga kalinya dilaporkan ke BLH Rohul. Namun, dua indikasi pencemaran limbah hasilnya tidak bisa disimpulkan (negatif). Salah satu penyebab, lamanya informasi dari warga kepada petugas.

"Ada juga kelemahan jarak. Ketika kejadian semisal sore hari, kita baru bisa datang pagi hari besoknya. Namun ketika hujan turun, terjadi bias," jelasnya.

Disinggung sanksi yang diberikan jika PKS PT MAN terbukti membuang limbah ke Sungai Juragi Desa Bangun Jaya, diakui Selamat, masalah itu akan diserahkan ke penyidik.

Menurut Selamat, PKS boleh saja membuang limbah ke sungai, namun harus sesuai standar parameter. Ada sekitar 31 parameter yang dipenuhi. Namun, jika sudah melebihi baku mutu, pembuangan limbah ke sungai tidak dibolehkan. [cp]