Bukan Kawasan, Adat Desa Berkuasa Mutlak
Lindungi Hutan Adat "Imbo Putui Petapahan", YLBHR taja seminar dan aksi tanam pohon

Kepala Desa Petapahan Abdul Cholil (Baju Hitam), Ketua YLBHR Dimpos TB (Kanan) dan Ketua DPD ProJo Riau Sony Magranta serta Kadishut Kampar Darwin Saragih saat aksi Penanaman Hutan di Hutan Larangan Adat Imbo Putui Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Kampar - Untuk menjaga kelestarian alam dan warisan adat Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Selasa (31/03/15), Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menggelar seminar dan penanaman pohon di Hutan Larangan Adat "Imbo Putui Petapahan".
Pada seminar yang dihadiri para tokoh masyarakat, Dinas Kehutanan Kampar, Anggota DPRD Kampar, Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan, Camat Tapung dan Kepala Desa Petapahan dan ratusan warga termasuk siswa dan siswi, juga dilakukan penandatanganan pernyataan kesepakatan bersama Pelestarian Hutan Adat Imbo Putui di Aula SMK 1 Tapung.
Kemudian, acara yang dikemas dengan judul "Selamatkan Imbo Putui Petapahan" ini, dilanjutkan dengan penanaman sebanyak 400 batang pohon berbagai jenis di sekitar pintu masuk Imbo Putui.
Dalam seminar itu, Kepala Desa Petapahan Abdul Cholil mengungkapkan bahwa, luas Hutan Adat Imbo Putui makin berkurang. Diceritakannya, dalam sejarah ratusan tahun lalu, Desa Petapahan merupakan Kerajaan. Seiring berjalannya waktu, akhirnya bergabung dengan Kesultanan Siak yaitu Sultan Syarif Kasim.
"Jadi Petapahan tak bergabung dengan Sumatera Barat seperti daerah Kampar lainnya. Petapahan bergabung dengan Siak. Bukti Stempel Kesultanan Siak berupa kain masih tersimpan," katanya.
Dilanjutkannya, saat masih Kerajaan, Hutan Imbo Putui merupakan Hutan yang memiliki nilai spiritual. "Jadi, setiap Raja harus sudah tuntas bertapa di Hutan itu sebelum di daulat. Harus putui (putus, red) pertapaannya di hutan itu," katanya.
Karena makin berkurang, lanjut Cholil, Ninik Mamak telah membuat hukum adat untuk mengatur pelestarian Imbo Putui pada Februari 2014 lalu. Kemudian diatur lagi dalam Peraturan Kepala Desa Petapahan. "Mencuri sebatang pohon pun kena denda," ungkap Cholil.
Ia meminta, agar payung hukum hutan adat itu diperkuat. Sebab, pihaknya tak hanya diam. Selain mendirikan sebuah sekolah SMK yang membidangi pelajaran tentang hutan, mesin dan kebun, Ia juga telah menyediakan sebidang tanah untuk dijadikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan.
"Disekolah itu, dibentuk organisasi Pelajar Pecinta Lingkungan dan Hutan (PPLH). Dan soal tanah itu, sudah dua tahun kami tawarkan agar dibangun UPTD, tapi tak kunjung ada realisasinya," kata Cholil.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar, Darwin Saragih menyatakan bahwa Hutan Adat Imbo Putui mutlak dapat dikuasai oleh adat setempat. Pasalnya, area itu tak masuk dalam kawasan.
"Sudah kita cek, Hutan Imbo Putui masuk dalam HPL (Hak Pengusahaan Lain). Tak masuk kawasan hutan. Bisa dikelola secara adat," kata Darwin didampingi Kepala Seksi Perizinan Dishut Kampar M Rizal.
Kata Darwin, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan perlindungan di hutan adat itu. Menurutnya, hutan itu dapat dikelola menjadi Hutan Adat Wisata Penelitian maupun Hutan Wisata (Eco Tourism, red) yang akan sering dikunjungi oleh akademisi maupun wisawatan.
Terkait ini, Ketua Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Tapung Joko Surahmad memaparkan, Hutan Larangan Adat Imbo Putui Petapahan ini memiliki luas sekitar 250 hektar yang terbelah jadi dua bagian, yakni hutan kiri dan kanan. Hutan ini, diisi oleh berbagai macam flora dan fauna.
"Sekitar 200 jenis flora dan fauna yang dilindungi ada disini, seperti Kantong Semar, Meranti Pirang dan lainnya," kata Pelatih PPLH Tapung ini.
Sementara itu, Ketua YLBHR Dimpos TB mengaku bahwa, selain menjaga warisan alam dan adat, dengan melestarikan Imbo Putui, maka akan jadi penyangga Air dan kondisi Sungai tetap terjaga. Apalagi, di sekelilingnya beroperasi sejumlah perusahaan perkebunan sawit.
Untuk itu, kata Dimpos, Ia sengaja mengundang banyak pihak dalam acara ini khususnya masyarakat agar sama-sama pro aktif memperkenalkan, memelihara dan memperhatikan hutan kebanggaan masyarakat kampar yang didalamnya terdapat anekaragam hayati.
"Bukti bahwa Imbo Putui menarik adalah telah menjadi salah satu lokasi penelitian mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Maka, kita mengundang semua pihak dalam kampanye "Save (Selamatkan Imbo Putui Petahapan".
Dimpos berharap, kegiatan ini menjadi titik tolak perjuangan menarik perhatian pemerintah terhadap keberadaan hutan larangan ini.
"Ini luar biasa. Di Riau, Hutan adat di kawasan Hutan Lindung saja banyak yang digarap perusahaan. Sementara, Imbo Putui ada diluar kawasan, tapi bisa dijaga oleh kearifan lokal. Aksi ini harus berkelanjutan," ujar Dimpos didampingi Sekretaris YLBHR, Suwandi SH.
Seminar sehari ini, juga menghadirkan aktivis lingkungan Ketua Yayasan Pelopor Sehati Masriadi sebagai moderator. Selain itu, Kapolsek Tapung, Danramil bahkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi Provinsi Riau juga turut hadir.
Diusai acara, tak hanya kepada anggota DPRD Kampar yang hadir, melalui organisasi eks Relawan Jokowi, Projo, Kepala Desa Abdul Cholil meminta Presiden RI selaku alumni Mahasiswa Kehutanan agar memperhatikan nasib hutan ini. [roy]

