PTPN V Pekanbaru jual aset untuk bayar kredit macet Rp 54 M di BNI

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusalima PTPN V Pekanbaru, dengan melakukan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru sebanyak Rp 54 miliar.
Untuk membayar kredit, Kopkar Nusalima seharusnya melakukan pembayaran dengan memotong gaji karyawan PTPN V Pekanbaru, namun dibayar dengan cara menjual aset negara yakni kebun sawit.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik didampingi Kasubdit II tindak pidana ekonomi dan perbankan Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai, mengatakan awalnya Kopkar Nusalima PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit sebanyak Rp 54 miliar dengan agunan gaji karyawan dipotong setiap bulan.
"Tapi saat pembayaran kredit, pihak Kopkar Nusalima malah menjual aset kebun, namun tidak juga tercukupi sehingga terjadi kredit macet," ujar Guntur, Senin (23/2) di ruangannya.
Guntur menambahkan, Kopkar Nusalima mengajukan kredit ke Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru, sebanyak Rp 54 miliar, yang sudah dibayar hanya Rp 39,3 miliar, dan sisa hutang Rp 14,7 miliar.
"Pembayaran awal dilakukan pada tahun 2007, namun ditengah perjalanan pada tahun 2012, Kopkar Nusalima tak mampu lagi melakukan pembayaran meski sudah menjual aset negara berupa kebun, sehingga terjadi kredit macet," jelas Guntur.
Bahkan parahnya, untuk melakukan pembayaran, seharusnya Kopkar Nusalima di perusahaan plat merah tersebut memotong gaji karyawan setiap bulannya, tapi hal itu tidak dilakukan.
"Kopkar Nusalima malah menjual aset berupa kebun sawit, ini sudah tidak benar, apalagi alasannya untuk biaya perbaikan kebun, tapi malah gagal," terang Guntur.
Dalam kasus yang masih penyelidikan ini, kata Guntur, sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya, namun polisi tengah membidik beberapa petinggi PTPN V Pekanbaru dan BNI Pekanbaru.
"Lebih dari 20 orang sudah diperiksa, dari kedua belah pihak. Penetapan tersangkanya menunggu hasil dari audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau," jelasnya.
Menurut Guntur, orang yang bertanggung jawab dari pihak BNI yaitu orang yang sebelumnya terjerat kasus korupsi yang sama di tubuh BNI. Sedangkan kasus korupsi di PTPN V Pekanbaru lainnya ada beberapa yang, namun kandas ditengah jalan.
"Ini kasus kedua yang terjadi di BNI Pekanbaru, dan tersangka di kasus yang lama, merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus yang sekarang ini, sementara di pihak Kopkar Nusalima, ini kita telusuri siapa saja yang bertanggung jawab," tandasnya.

