Satpol PP Rohul Polisikan 2 pelaku perusak segel kantor desa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rohul - Diduga merusak segel di 2 kantor desa yang dibangun Pemkab Kampar, Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan 2 pelaku ke polisi. Kejadian itu, merupakan buntut dari sengketa 5 lima desa yang diperebutkan oleh Kabupaten Kampar dan Rohul.
"Segel di dua kantor desa sudah dirusak. Kami sudah melaporkan ke Polda Riau pada bulan Januari lalu," kata Kepala Satpol PP Rohul Roy Roberto, Kamis (05/02/15).
Diungkapkan Roy pada Kamis (04/12/14) lalu, atas intruksi Bupati Rohul Achmad, Satpol PP Rohul telah menyegel 3 kantor desa yang dibangun Pemkab Kampar, yakni Kantor Desa Intan Jaya, Kantor Desa Tanah Datar dan 1 Kantor Desa lagi.
Tiga kantor disegel karena masih belum jelasnya status lima desa di Kecamatan Kuntodarussalam dan Kecamatan Pagarantapah Darussalam, di perbatasan antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar. Yakni, Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur, Tanah datar, Intan Jaya, dan Kantor Desa Muara Intan.
Namun, pada pertengahan Januari 2015 lalu, dua segel di dua kantor desa dirusak oleh oknum yang telah dilaporkan ke Polda Riau, yakni Kantor Desa Intan Jaya dan Kantor Desa Tanah Datar.
Menurut Roy, selama belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri, status lima desa sengketa berada di wilayah administrasi Kecamatan Kuntodarussalam dan Kecamatan Pagarantapah Darussalam masih masuk wilayah Rohul.
"Selama belum ada keputusan dari Mendagri, lima desa tetap masuk Rohul. Kami (Satpol PP) akan tetap turun jika masih terus diganggu," tegas Roy. [cp]

