Bea Cukai Pekanbaru Tutup Mata Masuknya Miras Ilegal Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Beritariau.com, Pekanbaru - Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Bea Cukai (BC) Pekanbaru diduga melakukan pembiaran terhadap masuknya minuman keras ilegal seludupan dari Batam yang masuk ke Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sungai Siak Pekanbaru.
Pemerhati masalah sosial ekonomi kemasyarakatan Pekanbaru Nasir Day dalam siaran pers yang diterima Berita Riau, Kamis (17/11/2022), mengatakan banyak laporan dari warga yang masuk kepadanya. Dan sudah menjadi rahasia umum, minuman keras impor ilegal itu masuk dari Batam.
Modus perdagangan antar pulau ini dilakukan dengan cara pengiriman barang secara bertahap. Dari Batam, miras dikirim ke Karimun. Kemudian dari Karimun ke Selat Panjang, Meranti. Baru masuk Pekanbaru.
"Jadi seolah olah itu barang antar pulau. Dan itu tidak hanya miras. Barang harian, makanan dan minuman juga seperti itu. Tiap hari ada yang bongkar di pelabuhan rakyat mulai Jalan Nelayan ujung sampai ke Sungai Siak dekat Okura," ungkapnya.
Nasir menduga, petugas Bea Cukai tutup mata atas kejadian ini. Patut diduga ada oknum BC yang ikut terima setoran dan mengamankan barang selundupan berkedok antar pulau ini. Karena tidak pernah kedengaran BC melakukan penertiban dan penangkapan. Padahal barang itu marak beredar di Pekanbaru.
"Anggota saya di beberapa titik pelabuhan rakyat lapor ke saya. Kalau siang mereka bongkar minuman kaleng. Kalau malam minuman keras. Katanya ada petugas BC di sana, tapi ikut mengamankan. Alasannya barang antar pulau," jelasnya.
Batam sebagai daerah bebas masuk barang industri dari luar dan barang hasil industri atau barang apa saja yang keluar dari Batam masuk ke Pelabuhan Rakyat di Sungai Siak Pekanbaru wajib membayar pajak dan bea masuk. Harusnya itu rutin diawasi petugas BC Pekanbaru. Kalau tak membayar pajak dan bea itu namanya barang selundupan. *

