Sempat Kabur, Kejati Riau Tangkap Bos Kontraktor Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Tahun 2018

Direktur PT. Multi Karya Pratama berinisial NS
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap Direktur PT. Multi Karya Pratama berinisial NS yang sempat kabur atas proses hukum dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan penjemputan paksa tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir dipimpin oleh Kasi Pidsus Herdianto, Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yogi Hendra, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Rohil, Jupri Wandi Banjarnahor, dan Jaksa Fungsional Kejati Riau, Hendri Junaidi.
"Saudara NS sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018 namun yang bersangkutan tidak memenuhi/mangkir dari panggilan tersebut," kata Bambang dalam rilis Kejati Riau, Jumat (7/10/2022).
Oleh karena itu, Tim Penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaan NS dan diketahui NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta.
Mendapati informasi tersebut, Tim Penyidik menangkap NS dan membawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemudian Tim Penyidik membawa saudara NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan status Tersangka dengan nomor: TAP-04/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 07 Oktober 2022," jelas Bambang.
Bambang menyebut, bahwa penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik sudah melalui mekanisme yang berlaku yaitu mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait serta menghadirkan Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Bambang menguraikan, kasus ini bermula pada tahun 2018 yaitu Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Perhubungan Laut TA. 2018.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : PR.802/1/01/KSOP.BAA18 tanggal 29 Juni 2018. Kedua belah Pihak sepakat untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.715.000.800,- selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 30 Juni 2018 s/d 31 Desember 2018.
Dalam berjalannya kegiatan tersebut, syarat berupa Jaminan Uang Muka, SSP, PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Sedangkan pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik yakni pada tanggal 31 Desember 2018, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapiapi Tahun Anggaran 2018
"Sampai berakhirnya pekerjaan tersebut, bobot fisik pekerjaan belum mencapai 100% karena masih ada yang belum selesai yakni Selimut tiang HDPE belum terpasang dan Timbunan untuk causeway dan turap belum selesai," urai Bambang.
Namun pembayaran sudah dilakukan 100% atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing (Gambar Pelaksanaan) dan Back Up Data / Final quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Dalam hal ini, kata Bambang, Tersangka NS bersama MTRP alias Tito yang dituntut secara terpisah diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.483.335.260 yang berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
"Tersangka NS dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Kejati Riau sepakat untuk menahan Tersangka di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari. (*)

