Dirreskrimum Polda Riau :

Pelaku Peledakan Inhu Tidak Terkait Jaringan Teroris

Pelaku Peledakan Inhu Tidak Terkait Jaringan Teroris

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menginterogasi tersangka MM alias Ocu.

Beritariau.com, Pekanbaru - Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Ditreskrimum Polda Riau dibantu Densus 88 Anti Teror, pelaku peledakan bom rakitan di Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang atau jaringan teroris.

Penegaskan itu disampaikan Direktur Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjawab pertanyaan wartawan saat ekspose kasus tersebut, Rabu (5/10/2022).

Menurut Asep, modus yang dilakukan tersangka MM alias Ocu (47) tidak lain karena sakit hati karena sering di-bully. Akibat bully-an itu, Ocu pindah kontraktan di Desa Kelesa RT.007 RW. 001 Kecamatan Seberida, Inhu. 

''Dia ditangkap Senin, 3 Oktober 2022 lalu di rumah kontrakannya itu,'' ucapnya.

Yang mengangetkan, imbuh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, pelaku belajar membuat dan merakit bom dari YouTube. Beberapa kali dia mencoba meledakkannya.  Salah satunya berhasil diledakkan suatu Subuh, tak jauh dari orang yang pernah membully nya.

Tersangka MM alias Ocu ini juga punya riwayat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.

Mungkin, kata Narto, karena ''alumni'' RS Tampan, dia berpenampilan lusuh dan seperti orang gila. Lalu kehadirannya juga membuat warga membencinya. Dia sering makan di warung tetapi tak pernah bayar. Ketika tak tahan lagi ditagih, tersangka MM ini membayar utang makannya dengan menggadaikan sepucuk senapan angin kepada pemilik warung.

Parahnya lagi, senjata laras panjang ini juga pernah dipakainya untuk menembak seorang anak kecil di desa itu, meski tembakannya tidak mengenai sasaran.

Terlepas soal itu, tersangka MM membeli bahan bahan peledak dan merakitnya menjadi bom setelah mendapat jatah Rp30 juta dari kedua adik perempuannya. Kebetulan adik perempuannya itu baru menjual tanah warisan orangtuanya seharga Rp60 juta.

''Sudah diberi adiknya 30 juta rupiah, tersangka ini meminta lagi yang 30 juta lagi,'' kata Narto.

Kabid Humas Polda Riau menyebutkan, tersangka kini dijerat degan  Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak junto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. *