Turun ke Jalan, Massa AMTRH Minta Kejati dan Kapolda Riau Usut Mafia Lahan di Rokan Hulu
Aksi AMTRH di Kejato Riau/
BeritaRiau.com, Pekanbaru - Sekitar seratus massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Terpadu Rokan Hulu (AMTRH) turun ke jalan melakukan unjuk rasa.
Aksi tersebut berlangsung dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Senin (05/09/2022).
Kedatangan Aliansi itu, menyampaikan aspirasinya atas adanya dugaan mafia lahan yang merugikan negara dengan cara menguasai hutan selama 16 tahun di kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Salah satu massa aksi yang juga tokoh adat, Alirman, yang menyebut pihaknya selaku Panglima Hulubalang Hulu Hak Rambah di Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu, mengatakan adanya dugaan fiktif memanipulasi surat lahan demi menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) yang berada diwilayah hutan itu.
"Walaupun kami masyarakat adat, hukum adat kami sebelum ada negara ini, pun sudah ada, dan kami akan tetap bernegara, apa ketentuan peraturan perundang-undang itu kami ikuti," katanya.
"Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya di atas tanah hidup kami," sambungnya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah massa membawa aspirasi yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas.
"Ayo ke Rohul dong om Iqbal (Kapolda Riau) di sana ada taman hutan mafia"
"Pak de (Kepala Kejati Riau) ayo ke Rohul, di sana ada taman punya mafia tanah"
Dalam orasinya, pihaknya mengatakan adanya mafia lahan itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Kabupaten Rokan Hulu, namun pihaknya menyebut hingga saat ini belum mendapat proses.
Selain itu, seluruh massa yang hadir dalam aksi itu, meminta Kejati Riau dan Kapolda Riau untuk mengambil langkah atas laporannya.
Berikut ini beberapa poin poin yang disampaikan:
1. Adanya dugaan Exploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang Yang terletak di Desa Lubuk Napal Kecamata Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.
2. Adanya dugaan memanipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR.
3. Adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK/SKGR sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan kepala Desa.
4. Adanya dugaan menggunakan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya surau Gading dengan Nik 1407030150097, Ketua Sahat Sitorus, Sekretaris Hendrika, Bendahara Porman Simalango, Pengawas Suyono dengan keanggotaan no (Data dan Nik terlampir).
5. Adanya dugaan pengamplangan Pajak Negara di atas tanah Kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas +311 Ha selama 16 tahun yang menyebabkan kerugian negara. (*)

