Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Siak Berpotensi Dihentikan, Kejati Riau Bilang Begini

Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Siak Berpotensi Dihentikan, Kejati Riau Bilang Begini

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menanggapi adanya isu penghentian penyelidikan dugaan korupsi pada  tiga kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut, Rabu, (3/8/2022). 

"Tidak ada wacana untuk dihentikan kasusnya (penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Siak)," tulis Raharjo kepada Beritariau.com.

Raharjo menyebut, perkembangan penyelidikan dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap permintaan keterangan.

Diberitakan sebelum, ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) mengungkap adanya upaya Kejati Riau melakukan penghentian penyelidikan dugaan korupsi pada tiga kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. 

Ketua Umum DPP Ormas PETIR, Jackson Sihombing mengungkap penyelidikan tersebut sudah dimulai sejak 18 Juni Tahun 2020 di Kejati Riau dengan Surat Perintah Penyelidikan (PRINT) nomor 11/14/Fd.1/06/2020.

"Surat itu berisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di sekretariat DPRD atas laporan masyarakat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBD Siak di Sekretariat Dewan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2017 s/d 2019," kata Jackson, Rabu (3/8/2022), di ruang PTSP Kejati Riau. 

Mengacu pada surat tahun 2020 tersebut, Jackson menyebut bahwa Kejati Riau kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor PRINT -31/L.4/Fd.1/06/2021 pada tanggal 8 Juni 2021.

Jackson memaparkan, bahwa dalam isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja memerintahkan 10 Jaksa Penyelidik yang diketuai M. Zulkifli Said, SH, MH. 

"Perintahnya melaksanakan Penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melaksanakan Penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Publika Belanja Jasa Publikasi Perjalanan Dinas serta Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Sri Indrapura Tahun Anggaran 2017 s/d 2019," ungkap Jackson.

Menurut informasi yang diterima Jackson, bahwa Jaksa Penyidik melakukan penelusuran pada anggaran belanja kegiatan rapat kerja koordinasi dan konsultasi Luar daerah (Perjalanan Dinas) di tahun 2017 sebesar Rp.22.156.400.000, tahun 2018 Rp.23.050.750.000, dan 2019 Rp.24.490.750.000.

"Pada kegiatan itu kami menduga bahwa Jaksa menemukan Kegiatan Perjalanan Dinas Ini ditemukan tiket pesawat dan Bon /Faktur penginapan yang fiktif/mark up yang dibuat oleh pejabat atau pegawai," katanya. 

"Bahwa pencairan dana perjalanan dinas pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran melakukan pemotongan sebebar 5% dari total nilai perjalanan dinas. Ini atas pengakuan bendahara pengeluaran saat sebagai terperiksa," sambungnya. 

Lalu, Jaksa juga melaksanakan penelusuran pada kegiatan media cetak dan online tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5. 182.117.000, tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3.282.750.00, dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 4.461.650.000.

Pada kegiatan media cetak dan online, Jackson menyebut bahwa Jaksa menemukan empat poin temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut. 

"Terakhir penyelidikan terhadap Belanja barang dan jasa rehab Gedung kantor bahwa anggaran belanja barang dan jasa rehab Gedung kantor DPRD Kabupaten slak pada Tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 6.461.979.000. bahwa pelaksanaan Gedung rehab kantor pada tahun 2019 menggunakan hasil konsultan perencanaan tahun 2016 sebesar Rp 6.461.979.000," ungkapnya. 

Dalam sengkarut permasalahan yang ditelusuri Kejati Riau, Jackson menyebut bahwa Jaksa sudah memeriksa empat ASN berinisial TDSR, PC, RY, dan A yang keempatnya memiliki jabatan strategis di Sekretariat DPRD Siak. 

Namun seiring berjalannya waktu, Jackson menduga bahwa Kejati Riau melakukan upaya penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Kita sudah surati Kejati Riau, terkait klarifikasi adanya upaya penghentian dan kami meminta agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka terhadap Sekwan DPRD Kabupaten Siak bernisial A dan seluruh terperiksa.  Kajati Riau juga harus mempublikasikan temuan agar tidak menjadi opini liar di masyarakat," katanya. 

Menurut Jackson dirinya sangat menyayangkan apabila Kejati Riau menghentikan kasus ini, karena Kejaksaan adalah wajah penegakan Hukum di Indonesia. Dirinya berharap agar Kejaksaan memahami dirinya dan menindak lanjuti penyelidikan dan penyidikan dugaan Korupsi APBD Siak tersebut. 

"Kita mendengar bahwa Kejati Riau akan menghentikan kasus dugaan Korupsi perjalanan Dinas, belanja publikasi Dan rehab gedung kantor 2017 sampai dengan 2019 yang diduga telah merugikan Negara kegiatan tersebut banyak fiktif Dan Mark up, jadi kita surati Dan lampirkan Bukti surat perintah penyelidikan mereka ke Kejati Riau" tutupnya. 

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau. "Silahkan dikonfirmasi kepada Asintel ya," katanya. (*)