Imigrasi Dumai Tangkap Imigran Bangladesh karena Pakai Identitas Palsu

Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai mengamankan Warga Negara (WN) berinisial MFA lantaran menggunakan identitas palsu.
Beritariau.com, Dumai - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai mengamankan seorang Warga Negara (WN) berinisial MFA lantaran menggunakan identitas palsu saat mengurus izin paspor.
"Pria, kebangsaannya Bangladesh. Petugas kita menahan pada Selasa 2 Agustus tadi. Karena dia menggunakan identitas palsu," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putera Ginting, Kamis (4/8/22).
MFA diketahui menggunakan identitas palsu setelah melalui proses wawancara dan foto. Petugas mengetahui, ternyata pemohon pembuat paspor tersebut berkebangsaan Bangladesh.
Adapun identitas palsu yang digunakan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Nikah. Secara persyaratannya sudah benar, bahkan tampak seperti tidak ada masalah.
Tapi petugas tidak mudah percaya begitu saja. Terbukti, ketika dilakukan wawancara dan photo, terungkap ternyata data yang digunakan untuk membuat permohonan pembuatan paspor palsu.
Selanjutnya, dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Awalnya pria asing itu mengaku tinggal di Binjai, Sumatera Utara. Setelah identitasnya terkuak, ternyata selama ini telah tinggal selama 11 tahun di Dumai. (*)

