BPOM Pekanbaru Musnahkan 5.270 Pcs Produk Kosmetik Ilegal

BPOM Pekanbaru Musnahkan 5.270 Pcs Produk Kosmetik Ilegal

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 5.270 pcs produk kosmetik ilegal dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.

Produk kosmetik ilegal ini didapat dari hasil kegiatan penertiban yang digelar BBPOM di Pekanbaru tanggal 19 hingga 28 Juli 2022 lalu.

Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru Yosep Setiawan menjelaskan selama 2 pekan kegiatan penertiban tersebut dilakukan BBPOM memeriksa sebanyak 42 sarana (tempat penjualan kosmetik) di Riau. 

sebanyak 18 atau 42,86% tempat penjualan kosmetik di Riau memenuhi ketentuan, 24 atau 57.14% tempat penjualan tidak memenuhi ketentuan. 

“Sebanyak 193 item atau produk dengan 5.270 pcs, dinyatakan ilegal,” katanya, Selasa, (2/8/2022)

Dari jumlah tersebut, total nilai ekonomi dari barang yang masuk dalam kategori produk kosmetik ilegal sebesar Rp67 juta.

Terhadap temuan produk kosmetik ilegal dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas Pemilik atau penguasa barang, dengan dibuktikan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.  

"Selain itu, BBPOM di Pekanbaru juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras kepada tempat yang menjual barang,” jelasnya. (*)