Banding ditolak Pengadilan Tinggi Riau, Eva diduga jadi tersangka

Banding ditolak Pengadilan Tinggi Riau, Eva diduga jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi, Jalan Pematang Kulim Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar.

Hal itu, setelah upaya banding yang ditempuh terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal kepada merdeka.com Kamis (25/12/14), membenarkan petikan putusan tersebut, yang diterimanya dari PT Pekanbaru.

"Dalam putusan Nomor : 310/PID.B/PRA/2014/PT. PBR, yang ditandatangani Sabar Tarigan Sibero selaku Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting, menyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima," ujar Efrizal.

Selanjutnya, kata Efrizal, pihaknya akan segera menyampaikan putusan tersebut ke para pihak. "Senin (29/12/14), akan kita sampaikan," pungkasnya.

Informasi yang dirangkum merdeka.com di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tertulis Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim dari Polda Riau, tertuang 3 orang nama yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana terhadap Nurhasmi.

Secarik kertas SPDP itu tertuang nama Eva Yuliana, Bripka Veri yang merupakan ajudan Bupati Kampar Jefry Noer, dan seorang supir yang turut berada di lokasi saat penganiayaan tersebut.

Perlu diketahui, Jumat (21/11/14), Hakim PN Pekanbaru, Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan.

Perkara tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Jamal, yang mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5/14) sore di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. [Pan]

Tags :# hukum