2014, 143 anak dibawah umur jadi korban kekerasan seksual

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Selama tahun 2014, Polda Riau dan jajaran menerima laporan sekitar 142 kasus kekerasan seksual terjadi terhadap anak dibawah umur. Dari jumlah itu, 143 anak dibawah umur yang jadi korban kekerasan seksual tersebut.
Kasusnya pun beragam, ada kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak wanita, ada juga tindakan sodomi yang dialami bocah laki-laki. Dengan pelaku yang juga dengan usia yang berbeda.
"Dari jumlah korban itu, Polda Riau dan jajaran telah mengamankan puluhan pelaku, bahkan sudah ada yang diproses dipengadilan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (24/12/14).
Dari jumlah tersebut, Polresta Pekanbaru tercatat sebagai penyumbang penanganan kasus terbesar, yakni 50 kasus Laporan Polisi dengan 50 korban anak dibawah umur.
"Sementara di Kabupaten Kampar dengan 21 kasus, dari itu ada 21 anak dibawah umur yang menjadi korban, sedangkan di kabupaten Pelalawan 15 kasus dengan 15 anak dibawah umur yang menjadi korban," jelasnya.
Di kotamadya Dumai ada 12 kasus dengan 12 anak dibawah umur yang jadi korban. Dan di kabupaten Rohul 12 kasus dengan 12 korban anak dibawah umur. Kabupaten Inhil 11 kasus dengan 11 korban anak dibawah umur.
Untuk di kabupaten Kuansing 7 kasus dengan 7 korban anak dibawah umur. Kabupaten Siak 6 kasus dengan 6 korban. Kabupaten Inhu 5 kasus dengan 5 korban. Sedangkan Polda Riau sendiri sebanyak 2 kasus dengan 2 korban. Terakhir Kabupaten Bengkalis dengan 1 korban anak dibawah umur.
"Khusus untuk kasus ini, dibutuhkan pengawasan intensif yang lebih dari orang tua, baik lingkungan, tetangga bahkan orang terdekat dengan korban. Karena tidak menutup kemungkinan orang terdekat keluarga korban bisa berbuat cabul," tegasnya.
Selain pengawasan, kata Guntur, para orang tua juga harus memperhatikan kebiasaan anak, seperti keluhan, perubahan sikap dan lainnya. Dengan memahami kebiasaan anak serta perubahan sikapnya, seperti keluhan sampai ke bagian vital.
Guntur menghimbau agar korban tak sungkan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi, supaya pelaku dapat dihukum dan diproses sesuai kesalahannya. "Serta beri pemahaman kepada anak, agar bisa mencegah diri bilamana ada orang yang berniat berbuat buruk kepadanya," pungkas Guntur. [Pan]

