Diduga terlibat korupsi jembatan, Ketua DPRD Rohil dipanggil jaksa

Diduga terlibat korupsi jembatan, Ketua DPRD Rohil dipanggil jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Nazarudin, Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) propinsi Riau, diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi penambahan anggaran Jembatan Padamaran I dan II senilai Rp 250 miliar lebih, Tahun anggaran 2007- 2011.

Untuk menyelidikinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melayangkan surat panggilan kepada Nazruddin, untuk tersangka Ibul Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (23/12/14) mengatakan, dugaan keterlibatan oknum legislatif tersebut menguat dari hasil penyidikan.

"Tadi, penyidik Pidana Khusus Kejati menyerahkan daftar yang akan dipanggil dalam dugaan korupsi tersebut. Salah satu yang dipanggil ada Ketua DPRD Rohil," kata Mukhzan.

Untuk itu, kata Mukhzan, dalam waktu dekat, Ketua DPRD tersebut akan diperiksa sebagai saksi guna mendalami dugaan korupsi yang saat itu dipimpin Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun.

"Tanggalnya belum diberitahu penyidik. Dari data yang saya terima, ada tiga anggota DPRD Rohil yang dipanggil. Selain Ketua DPRD, penyidik menjadwalkan pemanggilan Ketua Banggar tahun 2007/2008 dan Katua Banggar DPRD tahun 2011/2012," terang Mukhzan.

Data yang diterima Mukhzan, Nazruddin akan diperika jaksa yang berrtugas di Intelijen Kejati bernama Eka. Sementara kedua Ketua Banggar lainnya akan diperiksa jaksa Meisner Manalu dan Daminar.

Menurut Mukhzan, Nazruddin dipanggil untuk ditanyai penganggaran Jembatan Padamaran I dan II. Apakah termasuk penghapusan tanda bintang, sehingga penambahan Rp 250 miliar yang dinilai penyidik menyalahi aturan, Mukhzan tak mengetahui persis.

Sejauh mana keterlibatan Nazruddin dalam kasus ini, Mukhzan belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya, pemeriksan bertujuan untuk mengetahui hal tersebut.

Apakah Nazruddin bakal terseret menyusul para tersangka lainnya, Mukhzan belum bisa memastikan. "Inikan masih ditelusuri. Itulah gunanya pemeriksaan," jawab Mukhzan.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa Ketua Panitia Lelang Jembatan Padamaran I dan I tahun 2012 dan 2013. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Sekretaris Lelang tahun 2012. [Pan]

Tags :# hukum