Harga TBS kelapa sawit pola KKPA turun Rp24,80 per KG

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rohul – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit bagi Kelompok Kerja (Pokja) Petani pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) pada pekan ini mengalami penurunan sekitar Rp24 per kilogramnya.
"Penurunan tersebut tertanggal sejak 10 hingga 16 Desember," kata Kepala Seksi Pengolahan dan Perdagangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sriyanto, di Pasir Pengaraian, Kamis (11/12/14)
Diungkapkannya, hal itu sesuai dengan rapat penetapan harga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan penurunan harga itu tak akan berpengaruh besar kepada para petani kelapa sawit di Rohul.
"Penurunan harga ini terjadi karena harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Dunia menurun. Kemudian, TBS pada pekan ini juga melimpah," jelasnya.
Diuraikannya, pada pekan lalu, harga TBS untuk periode 3 hingga 9 desember 2014 untuk tanaman yang berumur 3 tahun sebesar Rp1.184,84 per kg, Umur 4 tahun Rp1.323,75, Umur 5 tahun Rp1.416,78, Umur 6 tahun Rp1.457,87, Umur 7 tahun Rp1.513,69, Umur 8 tahun Rp1.560,84, Umur 9 tahun Rp1.610,60, Umur 10 sampai 20 tahun Rp1.665,81.
Sementara itu, untuk periode pekan ini 10 sampai 16 desember, harga TBS sesuai penetapan harga oleh tim Provinsi Riau No 48 yaitu, untuk buah tanaman sawit yang berumur 3 tahun Rp1.167,10 per kg, umur 4 tahun Rp1.303,93, Umur 5 tahun Rp1.395,56, Umur 6 tahun Rp1.436,04, Umur 7 tahun Rp1.491,02, Umur 8 tahun Rp1.537,47, Umur 9 tahun Rp1.586,48, Umur 10 – 20 tahun Rp1.631.01.
Sedangkan harga Indeks Karnel yaitu, 87,26%; harga CPO : 7.524,30 per kg kernel 4.383,96. Sehingga menyebabkan penurunan harga sekitar Rp24,80.
KKPA merupakan suatu bentuk kredit dengan syarat lunak yang diberikan oleh pihak pemerintah melalui PT (Persero) Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) kepada koperasi primer yang selanjutnya disalurkan kepada anggotanya.
Penyaluran dana KKPA kepada anggota koperasi dilakukan melalui bank pelaksana yang ditunjuk oleh PT PNM, dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh PT PNM.
KKPA dapat diberikan untuk berbagai usaha anggota koperasi yang bersifat produktif, antara lain usaha perkebunan, peternakan, pertanian dan perdagangan. KKPA dapat digunakan untuk investasi, modal kerja atau investasi dan modal kerja yang terkait langsung dengan investasinya. [cp]

