Calon Kakak Ipar Dibunuh Pakai Celurit, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Calon Kakak Ipar Dibunuh Pakai Celurit, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pembunuhan/PMJNews

Beritariau.com - Seorang pria berinisial AY (29) diamankan polisi usai membunuh calon kakak iparnya. Peristiwa ini terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (23/5/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban pada Sabtu (22/5/2022).

"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5/2022) seperti dikutip dari PMJNews.

Pelaku yang tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan sajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)