Pakai Narkoba dan Lewati Batas Izin, WNA Asal Tiongkok Dideportasi

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Rumah Detensi migrasi (Rudenim) Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena telah melewati batas akhir izin keluar (exit permit only/EPO).
Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan warga asing itu, kini telah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke Tiongkok, Kamis (14/4/22).
Selain itu, Jahari juga mengatakan bahwa sebelumnya menjalani masa rehab karena yang bersangkutan berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba.
"Karena direhab, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," kata Jahari.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Ardianto mengatakan bahwa warga asing yang dideportasi itu berinisial WW (46) dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.
Yanto menjelaskan, WNA itu diberangkatkan dari Bandara Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," ucap Yanto.
Atas pemindahan terhadap satu orang deteni warga Tiongkok itu, jumlah deteni dan pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru saat ini mencapai 888 orang.
Jumlah itu, terdiri atas pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, immigratoir (pelaku pelanggaran imigrasi) yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang, dan pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM 1 orang. (*)

