Duh! Suami Cekik Istri Gara-gara HPnya Diperiksa

ilustrasi
Beritariau.com, Kampar - MY (53), warga Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Selasa (12/04/22) kemarin sekitar pukul 10.00 wib, diciduk aparat kepolisian saat sembunyi di salah satu rumah warga usai menganiaya istrinya.
"Adanya informasi dari warga. Tim langsung melakukan penangkapan," kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Aprinaldi, Rabu (13/04/22).
Data yang dirangkum, kejadian bermula pada Jumat (08/04/22) pagi jam 09.30 wib. Pagi itu, Sunarsi (51), istri MY sedang iseng memegang Hanphone milik suaminya dan tiba-tiba muncul pesan masuk berupa Collect SMS dari nomor lain untuk meminta biaya.
Sunarsi pun menanyakan nomor itu kepada suaminya, namun SY menjawab dan mengatakan tidak tahu, sembari mengambil itu sambil menghapus nomor dan Collect SMS tersebut.
Sunarsi yang curiga melihat itu dihapus, ia pun menanyakan lagi kepada SY dengan hal yang sama. Namun suaminya langsung marah dan sempat terjadi cekcok dan adu mulut.
Seketika itu, SY langsung mendorong istrinya hingga terjatuh. Tidak hanya itu, SY pun memukuli istrinya. Melihat Sunarsi melakukan perlawanan, SY menarik tangannya dan mengancam akan mematahkan tangannya jika melawan.
Sunarsi yang melawan karena posisi tangannya hendak dipatahkan. SY pun melepaskan tangannya dan mencekik istrinya dan kembali memutar tangannya, hingga istrinya berteriak kesakitan, hingga pertengkaran itu didengar oleh tetangga.
Mendengar teriakan itu, anaknya datang menolong ibunya.
Sunarsi yang tidak terima dengan perbuatan suaminya, ia pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung Hilir.
Pihak Polsek yang mendapat laporan itu langsung turun melakukan penangkapan, namun pelaku sempat kabur. Beberapa hari kemudian (12/04/22) pihak kepolisian berhasil menangkap SY yang sedang bersembunyi dirumah warga setempat. SY pun di bawa ke kantor Polsek Tapung Hilir dan diproses lebih lanjut.
Pihak polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, kaos yang di pakai pelaku dan surat nikahnya.
"Pelaku dijerat pidana pasal 44 ayat 1 UU RI no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan rumah tangga Jo pasal 64 KUHP," tutup AKP Aprinaldi. (*)

