Evaluasi Honorer di Lingkungan Pemkab Meranti, Pj Sekda : Itu Amanat PP

Evaluasi Honorer di Lingkungan Pemkab Meranti, Pj Sekda : Itu Amanat PP

Aksi massa mempertanyakan kejelasan nasib para honorer di Halaman Kantor Bupati Meranti, Senin (3/1/2022)/foto: Beritariau/Istimewa)

Beritariau.com, MERANTI - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menjelaskan evaluasi tenaga non PNS atau honorer yang dilakukan saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga membantah jika langkah yang diambil Pemkab saat ini adalah merumahkan atau memberhentikan tenaga honorer. Akan tetapi yang dilakukan adalah evaluasi terhadap kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena memang kontrak kerja tenaga honorer tersebut berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.

"Hari ini juga kita mulai memetakan kebutuhan OPD, paling lambat 15 januari kita targetkan selesai," ujar Bambang saat konferensi pers bersama wartawan di Ruang Melati usai menemui massa aksi yang mempertanyakan kejelasan nasib para honorer di Halaman Kantor Bupati Meranti, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, setelah dilakukan pemetaan, maka akan dibuka seleksi ulang dengan melibatkan akademisi sebagai pihak ketiga. Nantinya, semua honorer bisa mengikuti seleksi tersebut sesuai keahlian dan jenjang pendidikan yang dimiliki.

"Setelah adanya pemetaan analisis jabatan dapat diketahui berapa kebutuhan real masing-masing OPD. Nanti akan kita perpanjang kembali kontrak kerja para honorer tersebut," ungkapnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi tenaga guru honorer dengan mengevaluasi jurusan pendidikannya dengan mata pelajaran yang diberikan pada masing-masing sekolah.

"Untuk itu satker terkait akan menghitung kebutuhannya agar guru-guru honor ini mengajar sesuai keahliannya. Kita minta bersabar dulu, hingga proses pemetaan selesai untuk perpanjangan kontrak," terang Pj. Sekda Kepulauan Meranti itu. (*)