Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang mantan Bupati Kuansing, Mursini menjalani persidangan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuansing, Mursini bertatus terdakwa pada sidang dugaan tindak pidana korupsi di 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing senilai Rp13,3 miliar, dituntut pidana penjara 8,5 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Dahlan, Senin (20/12/2021).

Pada pembacaan agenda tuntutan itu, Dahlan mengatakan, Mursini bersalah melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU. Yaitu, dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat jalannya persidangan, Mursini mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata Jaksa Imam Hidayat.

Dalam dakwaannya, Mursini juga dituntut JPU, membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000.

“Jika UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun,” tegas Imam.

Namun, sidang kembali menunda sidang pada Rabu (29/12/2021) dengan agenda sidang berikutnya kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

Terseretnya Mursini ke meja hijau, melalui pengusutan terhadap dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing melaksanakan tahun 2017 silam, yang bersumber dari dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Masing-masing kegiatannya, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat yang dianggarkan sebesar Rp4,8 miliar. Belakangan, anggaran itu mengalami perubahan sebesar Rp7,27 miliar.

Kegiatan lainnya, kegiatan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Selanjutnya, Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Serta penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar.

Dalam laporannya, Muharlius selaku PA melaporkan kepada terdakwa enam kegiatan tersebut realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.

Terkuak, Muharlius beberapa kali diperintahkan terdakwa Mursini mengeluarkan sejumlah uang dari anggaran 6 kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya.

Adapun uang itu, Rp500 juta pada Selasa (13/6/2017), diminta Mursini diserahkan saksi M Saleh kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Sebelum diserahkan Verdi Ananta yang diminta berangkat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), uang tersebut terlebih dahulu ditukarkan dalam bentuk pecahan dollar amerika. Tak lupa, Mursini membekali saksi alat komunikasi handphone Nokia untuk berkomunikasi dengan orang yang mengaku pegawai KPK.

Proses serah terima uang tersebut dilakukan dalam mobil di parkiran roda empat di Bandara Hang Nadim Batam. Selanjutnya, sempat menginap esoknya kembali ke Pekanbaru dan melanjutkan perjalanan ke Kuansing.

Uang Rp150 juta, kembali diserahkan kepada orang yang sama pada bulan Juli 2017, dengan proses yang sama.

Selain itu, uang Rp150 juga juga di pergunakan Mursini untuk perobatan istrinya. Dengan prosesnya, Verdi Ananta dipanggil Muharlius ke ruangan kerjanya dan meminta menyerahkan uang itu kepada terdakwa.

Ada juga perintah mentransfer uang Rp125 milliar ke rekening Bank Riau Kepri milik Swiss Bell In Pekanbaru SWISS BELL INN Pekanbaru selaku pengelola gedung SKA Co Ex, yang ditransfer Verdi pada Rabu (7/6/2017). Sebagai pemenuhan janji Mursini, menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016.

Tidak hanya itu, yang Rp90 juta kembali diberikan kepada IKKS Pekanbaru, untuk membantu pembiayaan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2017 bertempat di ballroom hotel Premier Pekanbaru yang turut dihadiri Mursini.

Uang lainnya sebesar Rp90 juta diserahkan kepada Andi Putra, saat pembahasan RAPBD 2017, yang diserahkan pada April 2017.

Selanjutnya, uang Rp500 juta juga diterima anggota DPRD Musliadi dan anggota lainnya, agar APBD 2017 segera disetujui. Dengan lokasi penyerahan di gedung DPRD Kuantan Singingi.

Lalu, uang Rp150 juta kembali dikeluarkan untuk tahun 2017 untuk memperlancar rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, dengan peyerahan dilakukan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Akibat perintah pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan, tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Sesuai perhitungan yang dilakukan oleh auditor.***