Galian C Ilegal Marak di Kampar, Sejumlah Ninik Mamak Dipolisikan

Galian C Ilegal Marak di Kampar, Sejumlah Ninik Mamak Dipolisikan

Foto Temuan Investigasi Terhadap Aktivitas Galian C Ilegal | Istimewa

Beritariau.com, Kampar - Pengerusakan lingkungan yang terjadi di Riau tak kunjung usai. Salah satunya, mafia pertambangan Galian C di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar

"Dugaan kami ada Oknum Ninik Mamak yang menjadi Dalang/aktor giat tambang Ilegal Galian C," kata Koordinator Wilayah Intelijen DPD Lembaga Aliansi Indonesia Rizal Tanjung kepada awak media, Kamis (16/12/21), melalui selulet.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Rizal, ia menyebutkan pertambangan galian C yang dilakukan oknum Ninik Mamak diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Sudah kami lapor ke Ditreskrimsus Polda Riau," katanya.


Laporan dengan Nomor 10/AI/LA/XII/2021 yang dilayangkan Rizal bukan tanpa sebab, karena selain diduga menjadi mafia pertambangan Galian C, oknum pihak Ninik Mamak juga diduga memungut uang dari pengusaha tambang di desa Parit Baru sebesar Rp 60 juta tiap tahun.

"Nama kelompok Ninik Mamak yang kami laporkan yaitu, Ma, Ha, As, Ar, ZaM Sya, Syu, Da, Suk, BZ," ujar Rizal.

Dijelaskan Rizal, adanya perjanjian tertulis antara pihak Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Alim Ulama. Pada tanggal 29 Mei 2020 untuk melaksanakan musyawarah di Surau Banjau.

"Pengusaha yang ingin membuka usaha Galian C di Desa Parit Baru harus mematuhi keputusan yang ditetapkan yaitu : pertama, sebelum bekerja, bayar DP 50 persen (sekitar Rp 30 juta). Kedua, 3 bulan kemudian, bayar pelunasan Rp30 juta, terhitung tanggal pembayaran DP yang jika di totalkan Rp 60 juta," ungkap Rizal.

Anehnya lagi, sambung Rizal, disitu juga tertulis untuk penambangan ada di tengah Sungai Kampar dan apabila pengusaha ingin melewati batas, pengusaha berunding  dengan pemilik lahan.

Tak hanya itu, disepanjang jalan juga ditemukan beberapa titik bekas tambang galian C yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya reklamasi yang mengakibatkan terjadi abrasi pada tebing sungai, kerusakan infrastruktur jalan dan yang terutama kerusakan lingkungan hidup.

Padahal, kata Rizal, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.

"Kami meminta kepada Kapolda Riau beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini. Agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah," tutupnya. (*)