Cerita Pengusaha Bujuk Restu Datuk karena Tak Bisa Bangun Rumah Sosial

Azhar Napitupulu (kemeja biru) saat bertemu sejumlah Ninik Mamak yang dimediasi oleh Camat Kampa, Dedi Herman (memegang mikropon) di Aula Kantor Camat Kampa, Kamis (14/10/2021)
BERITARIAU.COM, KAMPA - Biasanya masyarakat menuntut kontribusi pengusaha di tempatnya. Tetapi berbeda dengan pengusaha bernama Azhar Napitupulu yang harus merayu Tokoh Adat untuk diberi restu membangunkan rumah sosial di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.
Upayanya meminta restu dari tokoh adat setempat tergambar dari Azhar Napitupulu, bos PT. Bekasap Main Indonesia (BMI) dalam pertemuan dengan unsur Tokoh Adat Kenegerian Kampa di Aula Kantor Camat Kampa, Kamis (14/10/2021).
Pertemuan tersebut adalah buntut masalah tanah yang dipersoalkan Ninik Mamak. Lalu, Camat Kampa, Dedi Herman memfasilitasi pertemuan antara Azhar dengan para tokoh adat.
Azhar mengungkap rencananya membangun rumah sosial yang akan diberi nama "Pulau Birandang House" itu terganjal Ninik Mamak. Tokoh adat meminta agar jual beli tanah tempat yang akan dibangungkannya rumah sosial, dibatalkan.
Menurut Azhar, tanah yang luasnya tidak sampai seperempat hektar itu dibeli dari seorang warga pada Bulan Puasa sekitar Mei 2021 lalu. Penjual itu adalah anak kemenakan Kenegerian Kampa pewaris Tanah Ulayat dari nenek moyangnya.
Tanah ukuran 23x48 meter persegi itu dibelinya Rp. 70 juta. Sebelumnya sudah memiliki alas hak, baik keterangan dari Ninik Mamak maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Pulau Birandang.
Sedianya, ia langsung akan memulai pembangunan rumah sosial. Tetapi terhalang masalah yang dipersoalkan Ninik Mamak. "Saya mau bangun seperti Aula tempat pusat kegiatan masyarakat. Apakah sosial, budaya dan lain-lain," kata Azhar.
Azhar mempercepat pembelian tanah itu atas permintaan penjual. Sebab uang hasil penjualan tanah akan digunakan untuk biaya perobatan. "Saya pikir, apa salahnya langsung saya beli karna mau dipakai untuk berobat," ujarnya.
Setelah resmi dibeli, ia bersama penjual bersama-sama mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk diterbitkan Camat Kampa. SKGR pun terbit.
Tetapi di jelang pembangunan rumah sosial itu, Azhar mengatakan, Ninik Mamak menyurati camat dan kepala desa agar mencabut SKGR dan membatalkan jual beli. Ia tidak menyangka dengan munculnya permintaan Ninik Mamak yang beralasan bahwa tanah tersebut adalah anggun-anggun persukuan Datuok Paduko Tuan.
"Saya sudah menanyakan penjual untuk memastikan apakah tanah ada sangkutan dengan adat atau pihak lain," kata Azhar.
Selaku pendatang yang harus menghargai kearifan lokal, ia tidak keberatan jika jual beli dibatalkan. Asal uangnya dikembalikan. Tetapi penjual tidak mampu mengembalikan uangnya karena sudah terpakai untuk biaya perobatan.
"Lalu, saya tanyakan solusinya kepada para Ninik Mamak. Bagaimana kalau Ninik Mamak membantu penjual untuk mengembalikan uang saya? Jalan keluarnya belum saya dapatkan," ujar Azhar.
Sebenarnya, Azhar mengaku masih sangat menginginkan agar dapat membangun rumah sosial di Desa Pulau Birandang. Secara korporasi, kata dia, perusahaan miliknya dapat menyalurkan CSR melalui kegiatan di rumah sosial.
Pertemuan itu dipimpin oleh Camat Kampa, Dedi Herman didampingi Kepala Desa Pulau Birandang, Tomas Renaldo. Dihadiri sejumlah Ninik Mamak. Di antaranya, Samsiwir Datuk Tumenggung selaku Pucuk Adat Kenegerian Kampa, Aprizal Paduko Tuan, Bahar Datuk Bosau, Auzar Ilyas Datuk Tiawan, Afandi Datuk Majobosau dan Fauzi Datuk Marajo. (*)

