Bentrok Eks Karyawan dengan Security PT Padasa, Ini Keterangan Kapolres
AKBP Rido Purba.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH, memberikan klarifikasi terkait bentrokan yang terjadi antara Eks Karyawan dengan Security PT Padasa Enam Utama, yang terjadi saat proses pengosongan perumahan milik perusahaan tersebut pada Selasa (14/09/2021) lalu.
Didampingi Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH, Ahad sore (19/09/2021). Rido Purba, menjelaskan bentrokan terjadi bukan melibatkan preman. Tetapi pihak yang melakukan pengosongan adalah sekuriti dari PT Padasa.
"Jadi bentrokan ini melibatkan sekuriti perusahaan dan eks Karyawan yang masih menempati rumah atau aset PT Padasa, yang diperintahkan melakukan pengosongan rumah di lokasi," jelas Rido Purba.
Sebelum peristiwa bentrokan, perusahaan atau manejemen terlebih dahulu telah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Surat permintaan pengosongan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada eks karyawan, agar mereka mengosongkan rumah tersebut karena statusnya tidak lagi sebagai karyawan," lanjut Kapolres.
Beberapa rumah dilokasi, sebenarnya banyak yang tidak lagi ditempati. Namun, eks karyawan masih menguasainya dan digembok mereka. Sedangkan, oleh perusahaan, rumah itu diperuntukkan bagi karyawan mereka.
"Nah, saat proses pengosongan rumah, terjadi perlawanan dari eks karyawan. Sehingga terjadi kegaduhan, yang berujung beberapa orang dari kedua belah pihak mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul," ungkap Rido Purba.
Saat peristiwa bentrokan, beberapa orang security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka. Sementara pihak eks karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang.
"Saat kabar bentrokan diterima, anggota Polsek XIII Koto Kampar yang mendapat informasi kejadian langsung menuju ke lokasi. Namun saat itu kedua pihak yang bentrok sudah bubar karena kejadiannya berlangsung singkat," ujar Kapolres.
Menurut data yang dia terima, korban berjatuhan diantara kedua belah pihak dan sama-sama telah dilakukan berobat. Selanjutnya mereka saling lapor.
"Untuk pihak Eks Karyawan datang melapor ke Polres Kampar, sementara pihak Security perusahaan melapor ke Polsek XIII Koto Kampar," kata Kapolres.
Setelah laporan kedua belah pihak diterima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu memintakan visum atas korban dan dilanjutkan olah TKP besok paginya.
"Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang," jelas Kapolres.
Awal pangkal permasalahan ini, jelas Kapolres, status eks karyawan tersebut, dikarenakan sebelumnya mereka melakukan mogok kerja selama berbulan-bulan. Kemudian telah beberapa kali diberikan peringatan tertulis (SP) oleh manajemen perusahaan agar mereka kembali masuk untuk bekerja. Namun peringatan tersebut tidak dipedulikan hingga akhirnya mereka didiskualifikasi dan tidak lagi sebagai karyawan.
"Sebagian dari Eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja ditempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan. Hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambil alihan aset mereka itu," tutur Kapolres.
Menurut Kapolres, yang terjadi sebenarnya adalah eks Karyawan ini juga merupakan korban dari pihak-pihak tertentu yang memprovokasi, untuk melakukan mogok kerja, hingga akhirnya merugikan diri mereka sendiri.
Sebagaimana informasi, salahsatu pihak yang menghasut mereka dulu yaitu saudari inisial KS anggota salahsatu organisasi buruh.
"Saat oni KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara," jelas Kapolres.
Kapolres mengingatkan, agar tidak ada yang memancing di air keruh dengan memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini.
"Kami akan lakukan proses hukum bila ada yang coba-coba melakukan provokasi atau hasutan terkait permasalah ini, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," pungkasnya.***

