Contoh Tak Baik, Ternyata 8.839 Mobdin Di Riau Nunggak Pajak
Ilustrasi mobil dinas.
Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Anggaran (Banggar) Riau mencatat 8.839 kendaraan dinas menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bumi Lancang Kuning.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, angka itu berada di 12 Kabupaten/kota se-Riau. Pihaknya akan mengecek pada pembahasan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Pada pembahasan nanti, pihaknya menanyakan apakah pajak kendaraan dinas dimasukkan dalam anggaran setiap dinas atau BPKAD.
"Ini akan menjadi catatan kami di pembahasan APBD. Kita akan cek di pembahasan Banggar nanti, apakah dianggarkan di dinas terkait, atau BPKAD langsung yang bayar," kata Hamidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Herman mengatakan, selama ini dana untuk pajak kendaraan telah dianggarkan.
Menurutnya, hal ini terjadi karena tiap dinas terkait menahan anggaran tersebut. Bahkan ada yang nunggak hingga lima tahun.
"Kami sudah minta dianggarkan Daerah dan dinas tapi tidak dilakukan," kata Herman.
Dia juga khawatir hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi tentunya akan dinilai masyarakat, plat merah tidak membayar pajak.
Permasalahan ini sebenarnya bisa diatasi Kepala Daerah, dengan mengeluarkan kebijakan taat pajak bagi jajarannya. Bagi yang tidak ingin melakukan, kendaraan bisa ditarik kembali.
"Semua itu tergantung ketegasan kepala daerah masing-masing, kalau tidak mau ya sudah kembalikan saja, banyak orang mau pakai mobil dinas," ujar Herman.
Dari total 8.893 kendaraan dinas di Riau menunggak bayar pajak, diantaranya jenis bus 27 unit, minibus 1.723 unit, mikrobus 78 unit, truk 140 unit, truk kecil 23 unit.
Jenis lainnya, jip 181 unit, pickup 405 unit, sedan 26 unit. Kemudian jenis sepeda motor 6.020 unit dan roda tiga 231 unit.***

