Pemko Minta Pengelola Urus Izin
Sekitar 90 Pasar Ilegal Beroperasi di Pekanbaru

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya ada 70 hingga 90 pasar ilegal beroperasi di Pekanbaru lantaran tak memiliki izin operasi. Meski tak dilarang beroperasi, namun Pemko Pekanbaru berharap Pengelola segera mengurus izin.
“Pasar kaget itu berkisar antara 70 sampai 90. Kenapa saya bilang berkisar, karena dia tidak tiap hari, berpindah-pindah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (13/08/21).
“Saya selalu sampaikan, saya tidak pernah mengatakan pasar kaget itu kita larang habis. Uruslah izinnya,” tambah dia.
Dilanjutkan Ingot, pengurusan izin pasar diperlukan agar pasar tersebut bisa ditertibkan. Kemudian, ada juga penataan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya,” lanjutnya.
“Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan,” pungkas dia. (*)

