Webinar Menyoal Kasus Suap Fee Dari Broker Asuransi

Kick Back Asuransi Bank Riau Kepri rugikan Nasabah dan Pemda?

Kick Back Asuransi Bank Riau Kepri rugikan Nasabah dan Pemda?

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Webinar bertajuk 'Bank Riau Kepri Ditengah Kasus Kick Back Asuransi dan Menuju Bank Syariah' yang digelar secara daring via Zoom pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin, mulai pukul 14.00 WIB, cukup mengejutkan.

Satu per satu terkuak. Mulai dari adanya dugaan Kasus Kick Back alias Suap dari Pialang Asuransi PT Global Risk Management (GRM) ini membebani Nasabah dan merugikan PT Bank Riau Kepri (BRK) dan Pendapatan Daerah sendiri, hingga pengusutan kasus yang dinilai dilakukan secara senyap dan pasalnya tidak tepat.

Tak ada yang tahu, ternyata ada 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang BRK sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan akibat kompak menerima Suap Kick Back dari Broker Asuransi yang nilainya sama masing-masing sebesar 10 persen dari total nilai Premi Asuransi yang dibayarkan Nasabah setiap bulan.

Webinar tersebut digelar oleh Barisan Muda Pekanbaru dengan Media Support yaitu Berita Riau, Buka Mata, Gagasan Riau dan Publik Terkini.

Menghadirkan sejumlah narasumber yakni: Founder Rumah Nawacita Raya Desmawanto, Pengamat Perbankan Bemi Hendrias, Anggota DPRD Riau Pansus BRK Syariah Ade Hartati Rahmat, Aktivis dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API), Pengamat Kebijakan Publik Saiman dan Praktisi dari Kantor Hukum DT Nouvendi. Forum dialog tersebut dipandu oleh CEO and Founder Berita Riau, Roy Manurung.

Dua Narasumber lain yang diundang melalui Surat Resmi, yaitu OJK Wilayah Riau dan BRK, kompak tidak bisa hadir dalam Webinar ini.

Pertanyaan menarik muncul membuka kacamata publik apa dan bagaimana sebenarnya dalam kasus Kick Back Asuransi BRK ini, bisa merugikan Nasabah dan Pemerintah Daerah. Sebab, Nasabah tidak tahu bagaiman hitungan besaran premi asuransi yang sudah terlanjur mereka tanda tangan dalam akad kredit.

"Kepada Narasumber. Tolong dijelaskan bagaimana Nasabah dan Daerah dirugikan dalam kasus Kick Back ini?," tanya Nando, salah seorang Mahasiswa Persada Bunda yang mengikuti Webinar, via fitur Chatting aplikasi Zoom.

Bemi Hendrias, sebagai Pengamat Perbankan yang pernah mengabdikan diri selama 21 tahun di Bank Riau Kepri, yang menjawab pertanyaan tersebut atas permintaan Moderator, mengatakan bahwa, Kick Back tersebut jelas membebani Nasabah dan merugikan Pemda.

"Masyarakat (Nasabah, red) melakukan Kredit pasti karena butuh Dana. Belum apa-apa, dia (Nasabah) sudah terbebani oleh Asuransi yang cukup besar. Kalau tidak ada Kick Back tadi, artinya (beban kredit) masyarakat akan lebih ringan. Kalau tidak ada Kick Back dan semua menjadi pendapatan bagi Bank, tentu laba Bank akan meningkat, Deviden akan lebih baik. Itu baru dari 1 Asuransi saja dari 4 Asuransi yang bekerjasama. Jadi berapa sebenarnya yang hilang dari Pendapatan Daerah?," dijelaskan Bemi.

Sebelumnya di review, perkara Kick Back ini berawal dari Surat Edaran Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Nomor: 023/SE/2019, tanggal 9 September 2019. Bahwa didalam Surat Edaran dimaksud, yakni pada huruf D. BIAYA, mengatur:  Biaya premi asuransi yang berbunyi; “Debitur dikenakan biaya  premi asursansi/penjaminan sesuai tarif yang diberlakukan perusahaan asuransi".

Kemudian, pasa November 2017 jajaran Direksi BRK melakukan seleksi kemudian menunjuk dan menetapkan   4 (empat ) Perusahaan Pialang Asuransi alias Broker, yaitu: PT Global  Risk  Management (GRM), PT Adonai Pialang Asuransi (APA), PT Brocade Insurance Broker (BIB) dan PT Proteksi Jaya Mandiri (PJM).

Keempat Broker ini memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk pengelolaan pembiayaan asuransi pada Nasabah yang meminjam uang melalui Kredit Aneka Guna (KAG) di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai BRK.

Kepada PT GRM, awalnya BRK membebaskan PT GRM untuk memilih melakukan Perjanjian Kerjasama tertulis, dengan 4 Perusahaan  Asuransi yang akan mengelola Cover resiko Nasabah, yaitu Perusahaan Asuransi: PT Askrida, PT Askrindo, PT Jamkrida Riau dan PT Jasindo.

Namun pada bulan Oktober 2018,  managemen BRK mengeluarkan kebijakan bahwa, satu Perusahaan  Pialang Asuransi (Broker), hanya boleh bekerjasama dengan satu Perusahaan Asuransi, maka PT GRM pun memilih PT Jamkrida Riau.

Setiap bulan, ke rekening PT GRM yang ada di Cabang Utama BRK Pekanbaru, masuk Dana premi asuransi yang diperoleh dari pendebetan di Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai BRK.

Jumlah pendebetannya, sesuai dengan tarif premi asuransi yang wajib dikeluarkan Nasabah, dikalikan dengan jumlah Nasabah yang disetujui permohonanan kreditnya dalam satu bulannya.

Dari total pemasukan itu, PT GRM menyetor sebesar 65 persennya ke rekening PT Jamkrida Riau sebagai Imbalan Jasa Penjaminan (IJP).

Dan dari sisa 35 persen, sesuai Perjanjian Kerja Sama dengan BRK, PT GRM menyetorkan sebesar 10 persen ke BRK sebagai kewajiban Fee Based Income (Pendapatan sah Bank, red) yang di debet pada setiap akhir bulan, oleh Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kedai BRK, segera setelah adanya pemberitahuan pendebetan pertama  tadi.

Diawal paparannya, Bemi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2017 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin Pasal 20 ayat 2 terkait Imbal Jasa, disebutkan bahwa Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari nilai (Imbal Jasa, red) IJP, IJK, IJPU, atau IJKU yang  diterima.

"Maksimal Fee Base Incomed sebesar 20 persen," ungkap Bemi.

Ternyata, sebenarnya BRK bisa saja mendapatkan Imbal Jasa Penjamin (IJP) alias Fee Based Income resmi yang masuk sebagai pendapatan BRK sebesar 20 persen dari PT GRM. Tapi faktanya, dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT GRM, BRK hanya mendapat Imbal Jasa Penjamin (IJP) alias Fee Based Income sebesar 10 persen.

Kemudian, dari sisa 25 persen yang dimiliki PT GRM, ternyata kemudian ada 3 mantan Pimpinan Cabang ditangkap lantaran kompak menerima Suap Kick Back yang  sebesar 10 persen dari PT GRM sebagai pendapatan pribadi, bukan Fee Based Income.

Artinya, 10 persen dari PT GRM resmi masuk jadi Pendapatan Bank dan 10 persen lagi masuk jadi Pendapatan Oknum Pegawai Bank, yang saat ini masih dijerat 3 (orang) Kepala Cabang.

Kembali, informasi mengejutkan diungkapkan Bemi, bahwa PT GRM kembali dipilih menjadi Broker Tunggal di BRK.

"Saya dapat informasi terakhir, PT GRM kembali dipilih menjadi Single Broker di Bank Riau Kepri pada saat ini. Cuma belum bisa jalan karena ada kasus ini. Kita gak tahu apa yang menjadi kendala. Ini harus sama-sama kita perhatikan. Undang-Undang Monopoli juga melarang itu," papar Bemi, yang kemudian disambut langsung oleh Raya, "Jika itu benar, maka, itu adalah bentuk pelecehan terhadap hukum".

Alur Dialog Webinar

Alur Forum Dialog diawali dengan paparan dari Founder Rumah Nawacita Raya Desmawanto yang me-review Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa mantan Pimpinan Cabang BRK. Raya menilai perlu adanya pendalaman terkait beberapa hal dalam kasus ini.

Pertama, dugaan keterkaitan pejabat eksekutif BRK terkait Kerjasama BRK dengan perusahaan pialang asuransi kredit. Mendalami potensi penyimpangan dalam perumusan naskah Perjanjian Kerjasama, motif dan dampaknya. Kedua, dugaan keterlibatan pemimpin perusahaan pialang (direksi/komisaris) dalam dugaan pemberian fee kepada para terdakwa.

Ketiga, keterlibatan pimpinan cabang/cabang pembantu/kedai BRK dalam kasus sejenis yang kemungkinan juha berkaitan dengan 3 perusahaan pialang asuransi, selain GRM. Keempat, mendalami kasus sejenis yang diduga melibatkan pemimpin cabang/cabang pembantu/kedai BRK di seluruh wilayah kerja BRK.

Usai Raya, Bemi Hendrias juga mengungkapkan hal yang serupa dengan kecurigaan yang dikemukakan Raya, yaitu, kenapa pada tahun 2017 itu, BRK menggunakan jasa Broker (Pialang Asuransi), padahal jika BRK langsung bekerjasama dengan Perusahaan Asuransi jauh lebih efisien.

"Kenapa di tahun 2017, (BRK) menggunakan Broker (Pialang). Padahal, (sistem) Business to Business (BRK - Asuransi) jauh lebih efisien. Kalau pakai Broker, artinya Broker menikmati, meningkatkan lagi biaya yang harus dibayar oleh Nasabah," jelas Bemi.

Ia pun mengurai apa bedanya Fee Based Incomed  dengan Kick Back. "Fee Based Incomed itu dibenarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2017 maksimum 20 persen. Itu menjadi pendapatan Bank, bukan menjadi Pendapatan pribadi," papar Bemi.

Sedangkan Kick Back, lanjutnya, adalah sesuatu yang dilarang.

"Bagaimana Kick Back itu bisa diberikan sebesar 10 persen, tentu ada hal yang dilakukan melanggar hukum. Bisa saja tabel preminya dinaikkan. Sehingga banyak Pegawai Negeri, Aparat TNI Polri maupun masyarakat yang meminjam di Bank Riau, membayar asuransi yang sebenarnya.. kalau saya bilang.. besar.. dibandingkan dengan kewajiban sebenarnya," urainya.

Ia mengilustrasikan, misalnya seorang Anggota DPRD meminjam uang ke bank lalu dikenakan asuransi sebesar Rp10 Juta. Maka, dari Rp10 juta tersebut, Rp1 Juta menjadi pendapatan Bank, Rp1 Juta lagi menjadi pendapatan Pemimpin Cabang, padahal ini adalah ilegal. Dan terakhir, Rp1,5 juta lagi menjadi pendapatan Broker.

"Ini kan membebankan Nasabah. Kalau saja jatah Pemimpin Cabang dan Broker ini ditiadakan, artinya sudah bisa ditekan biaya Asuransi. Kita ucapkan terima kasih kepada Polda Riau, karena ini adalah kasus pertama di Indonesia," kata Bemi.

Padahal, bebernya, pada Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan para petinggi Bank Daerah, bahwa Asuransi merupakan salah satu potensi Korupsi yang terjadi di Perbankan. Namun, justru Polda Riau yang lebih dahulu menyelidiki temuan tersebut.

"Akhirnya, sudah 3 orang teman saya (Para Terdakwa) menjadi 'Korban' dari kasus ini. Kalau tadi disinggung Narasumber lain tentang Kepatuhan, saya bertanya kemana peran dan fungsi Direktur Kepatuhan selama ini? Kok dibiarkan?," ucapnya.

Diungkapkan Bemi, ada Peraturan OJK Nomor 46 Tentang Direktur Kepatuhan, yang menyebutkan bahwa, ada kewajiban dari Direktur Kepatuhan bilamana terjadi suatu temuan, maka dalam waktu 7 hari Direktur Kepatuhan harus melaporkan ke OJK.

"Kenapa (Kasus Kick Back) ini sudah bertahun-tahun tak pernah jadi temuan," tegasnya.

Diungkapkannya, sedikitnya ada 50 lebih Pimpinan Cabang BRK yang terkait dengan PT GRM dan ada 2 Perusahaan Asuransi besar yang terlibat di BRK, yaitu PT Jamkrida yang bersama GRM dan PT Askrida.

Ia berharap kasus ini menjadi titik awal merubah BRK menuju Bank Syariah. "Kalau mau berubah, ini lah saatnya. Jangan 'bajunya' Syariah, namun 'badannya' masih Konvensional," tutup Bemi.

Sementara dari hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan, Aktivis dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Provinsi Riau, Jackson, menyampaikan beberapa catatan terhadap kasus ini.

Diantaranya, pertama, kenapa tidak adanya ekspos baik penetapan tersangka hingga penahanan oleh Penyidik terhadap 3 terdakwa. Kedua, mencermati penerapan pasal yang dipakai Kejaksaan terhadap 3 terdakwa, yaitu UU Perbankan Pasal 49 ayat 2 (a) dan (b), mengapa tidak dirubah pasal ini menjadi pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Ketiga, apakah Kejaksaan sudah memastikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa itu menerima suap (Kick Back) kompak masing-masing sebesar 10 persen diluar Fee Based Incomed, perbuatan yang sama tidak lakukan oleh 183 Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Pembantu atau Pimpinan Kedai yang lain serta Direksi-Direksi yang menjabat pada bulan tahun 2019 hingga 2020, sesuai tempus perkara yang menjerat 3 terdakwa mantan Pimpinan Cabang?," tegas Jackson.

Keempat, apakah OJK sudah melakukan Audit terhadap seluruh pelaksanaan Peraturan di BRK, Audit Rekening dan LHKPN para Pegawai.

"Kelima, jika ada fee yang diterima oleh oknum BRK yang melanggar ketentuan Perbankan dan kemudian dikembalikan oleh para Oknum tersebut setelah adanya tindakan hukum, apakah pengembalian itu sah? Karena kasus ini adalah Tindak Pidana Perbankan, bukan Tindak Pidana Korupsi," tanya Jackson.

Selanjutnya, dari sudut pandang Praktisi Hukum dari Kantor Advokat DT Nouvendi yang mencoba melihat dari paparan Dakwaan, maka, kasus Kick Back ini lebih tepat dikategorikan sebagai Kasus Suap. Namun, jika pun diarahkan ke pasal Tipikor harus ada kerugian negara.

"Kalau melihat pasal yang di dakwakan, lebih kepada masalah Standar Operasi Prosedur (SOP). Namun, jika ada fakta tawar menawar, ada efek perbuatan berupa suap yang mengurangi pendapatan dari yang masuk ke BUMD, jadi tidak murni lagi menjadi perbuatan Tindak Pidana Perbankan. Ini bisa ke Tipikor," kata Nouvendi.

"Sebab, ini kan Bank Pemerintah ada APBD dan APBN disana, bukan swasta Murni. Jadi lebih tepat ke UU Korupsi apalagi jika dilakukan berjamaah," sambungnya lagi.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau Saiman Pakpahan menduga, penyebab kasus ini bisa berlanjut bertahun-tahun, salah satu akibat tidak berjalannya fungsi perwakilan pemegang saham di perusahaan. Yaitu, Komisaris.

"Pemda punya instrumen me-review. Yaitu, yang dia titipkan sebagai Komisaris. Komisaris sebagai Watchdog untuk melihat Business Process yang harus bisa mengartikulasikan kepentingan publik dan daerah. Semangat publik dan privat berbeda," sebut Saiman.

Saiman melihat, upaya Civil Society seperti Barisan Muda Pekanbaru ini baik untuk mendorong pembuat kebijakan dan penegak hukum. "Kita tidak ingin disandera oleh masalah ini," kata Saiman kata Dosen ini.

Terakhir, Anggota DPRD Riau sekaligus Anggota Pansus BRK Syariah, Ade Hartati Rahmat, berharap ada kerjasama semua pihak dibutuhkan agar BRK lebih baik dan lebih besar.

Bank Syariah, kata Ade, diyakini sangat mampu sebagai Bank yang sehat saat ini dan berbagai krisis. Upaya BRK menuju Bank Syariah ini harus dituntaskan.

"Apa yang terjadi di BRK ini, semoga tidak menjadi sandungan bagi BRK menuju Syariah. Beberapa catatan penting untuk perbaikan, salah satunya, tata kelola Sumber Daya Manusia yang harus bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apalagi unsur kekeluargaan," sebut Ade.

Dialog Webinar yang berlangsung mampu mengurai apa sebe. Sejumlah pertanyaan pun mampu dijawab oleh Narasumber. Termasuk, apakah BRK bisa mengucurkan Kredit Pinjaman untuk Pengelolaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan.

Lantaran tidak hadirnya Narasumber dari OJK dan BRK, Ketua Barisan Muda Pekanbaru Singgih mengatakan akan melakukan Webinar lanjutan terkait kasus Kick Back ini dengan menghadirkan Narasumber lain sesuai kompetensinya.

"Kita ingin ada edukasi dan perbuahan. Kita sepakat akan lanjutkan sesi berikutnya bersama rekan-rekan," ungkap Singgih, Kamis (12/08/21) sore.

Seperti diketahui, sebanyak 3 (Tiga) Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri, diadili pada Senin 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya, didakwa menerima fee asuransi Jamkrida melalui PT Global Risk Management selaku Pialang.

Adapun ketiga Kacab BRK tersebut, yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPau) Wilsa Riani SH  MH, disebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada saat menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020, terdakwa diduga menerima fee asuransi sebesar Rp.119.879.875.

Adapun rinciannya yakni, tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).

Kemudian Tanggal 1 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280). Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894).

Begitu juga pada Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).

Selanjutnya, tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 8.552.000 (dari total premi bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 62.610.300 dan Bulan November 2019 sebesar Rp. 22.908.950), tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 20.017.000 (dari total premi bulan Januari 2020 sebesar Rp.172.813.500 dan Bulan Pebruari 2020 sebesar Rp 172.813.500) dan Tanggal 3 Mei 2020 sebesar Rp 14.584.475 (dari total premi bulan Maret 2020 sebesar Rp145.884.750).

Sementara untuk terdakwa May Japri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019, telah menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500.

Dengan rinciannya yakni, tanggal 10 Januari 2019 memperoleh 10 persen dari premi asuransi debitur  yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan bulan Desember 2018, dengan jumlah Debitur sebanyak 13 orang dengan nilai premi yang di debet ke rekening PT. GRM di Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sudirman Pekanbaru, sebesar Rp.62.776.640.

Kemudian pada bulan Januari 2019, PT GRM mengelola 8 orang debitur, dengan nilai premi Rp.47.170.250,-. Cara yang sama sebagaimana sebelumnya, terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.4.717.000, Bulan Maret 2019 sebanyak 11 orang debitur, dengan nilai premi Rp.61.041.480,- dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.6.104.000.

Selanjutnya, apda bulan April 2019, PT GRM mengelola 23 orang debitur, dengan nilai premi Rp.92.635.250. Terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.9.263.500.

Pada Bulan Mei 2019, PT GRM mengelola 46 orang debitur, dengan nilai premi Rp.326.437.880, dan terdakwa menerima pentransferan fee yang dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,- dan pada taanggal 10 Juni 2019, sebesar Rp.12.644.000.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2019, PT GRM mengelola 6 orang debitur, dengan nilai premi Rp.57.620.500 dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp 5.762.000.

Sementara untuk terdakwa Hefrizal, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, diketahui sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu Senapelan.

Menerima yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp. 141.438.000.

Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terkait kasus Kick Back Asuransi ini, pihak PT Bank Riau Kepri tidak merespon awak media. Bahkan, sejak Beritariau.com, merilis Berita berjudul : Setoran Kick Back Asuransi mengalir ke para Petinggi Bank Riau Kepri mulai terungkap, DPRD sorot OJK, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri justru memblokir nomor awak Beritariau.com. (*)