Chevron 'Angkat Kaki', Pekerja Klaim Urusan Duit Belum Kelar

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Blok Rokan Riau resmi diambil alih dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang jatuh pada 8 Agustus hari ini. Namun, meski perusahaan raksasa itu cabut dari Riau, masih menyisakan masalah. Salah satunya terkait hak keuangan pekerja.
Yuli Triono, satu dari empat pekerja Chevron mengaku masih ada urusan dengan prusahaan minyak raksasa tersebut. Dia menuding Chevron telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kini, nasib mereka berempat digantung karena tersandung masalah dan menempuh jalur hukum.
"PT Chevron jelas-jelas melanggar PKB. Kalau mau PHK kami ya silahkan. Tapi ini justru digantung. Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena menyangkut hak pekerja. Ada tiga serikat pekerja di CPI melayangkan surat kepada Direksi perusahaan 26 Juli 2021," tegas perwakilan pekerja CPI, Yuli Triono, Minggu (08/08/21).
Yuli menjelaskan, ketiga serikat pekerja yang melayangkan surat terdiri dari Serikat Pekerja Nasional Chevron, Serikat Buruh Muslimin Indonesia dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia. Ketiganya mempermasalahkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat karyawan yaitu Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian dan Nofrina.
"Kan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kami bersalah dan layak di PHK. Merujuk perjanjian kerja bersama Pasal 125 ayat 1, seharusnya status kami sampai saat ini masih merupakan pekerja CPI," tegas Yuli.
Yuli bersama Rofian dan Anatas sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Riau. Namun, pihak Disnaker disebut keras di awal dan lembek di akhir.
Permasalahan yang berlarut-larut membuat PT Chevron banyak memangkas hak mereka sebagai karyawan. Selain gaji yang tidak dibayar selama berbulan-bulan, uang tabungan yang disetorkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan, sampai diminta untuk meninggalkan rumah yang ditempati saat ini yang berada di komplek Chevron.
"Kami sudah sampaikan ke Disnaker soal gaji kami, tapi pemerintah hanya keras di awal, mereka janji akan menegur Chevron. Namun, akhirnya mereka lembek. Kami disuruh menunggu hasil putusan MA. Entah mengapa Disnaker bisa berubah begitu," keluh Yuli.
Soal status keempat pekerja Chevron itu masih sebagai karyawan karena berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Tetapi keempatnya tak ada lagi menerima gaji.
"Bahkan kami diusir dari rumah komplek Chevron. Saya beberapa kali dikirim surat untuk angkat kaki dslari rumah. Surat dikirim dan diterima anak saya sampai ketakutan," katanya.
Padahal, lanjut dia, keempatnya sudah lebih dari 20 tahun bekerja di Chevron. Namun, pihak perusahaan dinilai sewenang-wenang melanggar perjanjian kerja dan Undang-undang ketenagakerjaan.
"Isi PKB itu dibuat bersama-sama loh, dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Mereka sendiri yang melanggarnya," tegasnya.
Yuli mengaku sangat kecewa karena tak bisa mengambil tabungan di Chevrom untuk keperluan sehari-hari. Padahal, dana itu seharusnya bisa mereka pakai untuk menyanlmbung hidup di tengah pandemi Covi-19 seperti saat ini.
"Nama kami dihapus dari peralihan ke Permina karena nasib kami berempat digantung. Para karyawan lain mulai 8 Agustus besok sudah peralihan dari CPI ke Pertamina. Sementara kami yang sesuai aturan bisa ikut peralihan atau di PHK untuk mendapat manfaat atau pesangon tidak jelas nasibnya," ketusnya.
Gubernur Riau Syamsuar saat dihubungi wartawan menyebutkan, urusan masalah Chevron dengan pekerjanya itu sudah ditangani Disnaker.
"Itu sama Disnaker Riau ya. Tak mungkin Disnaker tidak memihak pekerja," kata Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonly mengaku telah memfasilitasi para pekerja dengan CPI. Namun para pekerja diminta bersabar karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Terkait upah karena bersengketa di PHI dan mendapat skorsing maka PT Chevron tetap memakai surat edaran MA, bahwa membayar upah proses hanya 6 bulan sejak masuk di pengadilan. Makanya bulan Juli 2021 upah proses tidak bayarkan oleh Chevron," kata Jonly.
Namun, lanjut Jonly, jika keputusan MA memenangkan pekerja, Chevron akan membayar seluruhnya. Termasuk kekurangan upah proses dan persangon. Kalau pekerja kalah di MA, maka Chevron tidak membayarkan.
"Surat kami menyampaikan kepada mereka menunggu keputusan kasasi MA. Sebab kasus ini telah masuk ranah PHI dan MA. Masalah pengusiran rumah, itu sudah kami stop agar chevron tidak mengusirnya Juli kemarin. Namun karena Chevron hanya sampai 8 Agustus, jadi Chevron tak bisa berbuat banyak," jelasnya.
Sedangkan Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo mengatakan jika pihaknya selalu tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk hubungan kerna antara CPI dan karyawan lewat serikat pekerja.
"CPI menghormati hak setiap karyawan menyampaikan pendapat. Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF," ucap Sonitha.
Terkait pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya, ROF dan AB juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," jelasnya.
Namun Sonitha enggan berkomentar erkait gaji yang dituntut karyawan dan nasib kelanjutan pekerja setelah peralihan ke Pertamina. (*)

