Korban Sering Minta Foto Istri Tetangga

Polisi Ungkap Pembunuh Mayat Membusuk Dalam Sumur

Polisi Ungkap Pembunuh Mayat Membusuk Dalam Sumur

Tim Opsnal Polres Inhil dan Polsek Mandah, setelah menangkap JU pelaku yang membunuh mayat ditemukan dalam sumur

Beritariau.com, Pekanbaru -Polisi akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku yang membunuh pria ditemukan membusuk didalam sumur, di Desa Soraya Mandiri, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

Pelakunya tak lain adalah JU (23) merupakan tetangga korban yang ditangkap Jumat (30/7/2021) kemarin.

Dari keterangan JU, saat diinterogasi. Korban disebutkan merupakan tetangganya berinisial TA (24) warga Igal, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

Kepada polisi, JU mengatakan, membunuh TA, setelah mengetahui korban sering meminta foto kepada istrinya melalui pesan media sosial Facebook.

Karena kesal, lalu JU mengajak TA bertemu di kebun sawit. Kemudian membacok korban dari belakang menggunakan parang, hingga berlumuran darah dan meninggal dilokasi, pada Rabu (28/7/2021).

Kemudian, setelah memastikan korban tidak bernyawa. Jasad korban kemudian dimasukkan kedalam sumur hingga ditemukan warga.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pelakunya terungkap setelah warga setempat menemukan korban yang awalnya tidak memiliki identitas membusuk di dalam sumur.

Untuk mengetahui identitas korban, kemudian warga melaporkannya ke Polsek Mandah, Inhil.

Selanjutnya, setelah dilaporkan Satreskrim Polres Inhil bersama Polsek Mandah membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Polda Riau, untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi diketahui jasad didalam sumur itu adalah korban pembunuhan. Dengan temuan luka terbuka dibagian kepala belakang dan robek dibagian telinga kiri, akibat kekerasan benda tajam. Kemudian identitas nya diketahui berinisial TA,” jelas Isra.

Bermodalkan bukti adanya tindakan kekerasan akibat kematian korban. Tim Opsnal Polres Inhil dan Polsek Mandah kemudian melakukan penyelidikan, dengan hasil JU adalah pelakunya.

“Setelah memastikan pelakunya JU, yang bersangkutan ditangkap saat berada dirumah. Kemudian diberikan tembakan terukur di betis, karena melawan saat akan diamankan,” jelas Esra.

“Pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengirim pesan ke Facebook istrinya sambil meminta foto,” tambah Esra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku besarta barang bukti ssebilah parang panjang telah diamankan. Dan akibat perbuatannya itu pelaku dikenakaan pasal 338 jo 340 dengan ancaman pidana maksimal  lima belas penjara,” pungkas Esra.***

Terkait