SETARA Institut Dampingi KOPSA M

PTPN V resmi dilaporkan ke KPK gara-gara gagal Cetak Kebun Sawit & Alihkan Tanah Negara

PTPN V resmi dilaporkan ke KPK gara-gara gagal Cetak Kebun Sawit & Alihkan Tanah Negara

Perwakilan KOPSA M Kabupaten Kampar Didampingi SETARA Institut Saat Menyambangi Gedung KPK Melaporkan Sejumlah Kasus Korupsi Melibatkan Oknum PTPN V | Istimewa

Jakarta SETARA Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (25/05/21), melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V), di Gedung KPK, Jakarta.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003," sebut Juru Bicara SETARA Institut Disna Riantina, melalui siaran persnya yang diterima Beritariau.com, Selasa siang.

Disebutkan, kejadian berawal ketika pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank Mandiri.

"Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga membiarkan asset negara 500 hektar (Ha). Tanah, yang seharusnya menjadi kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum," ungkap Disna.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta peristiwa, maka SETARA Institut menyimpulkan bahwa, seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha yang diperoleh dari Kopsa-M. Namun, lahan tersebut malah dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian Negara.

"Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp. 134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," kata Disna.


Pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp. 13.272.960.400.

"Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005," sambungnya.

Dijelaskannya, dihitung sejak tahun 2003-2013 (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah menggunakan uang Negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp. 79.000.000.000, maka, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini, berjumlah Rp. 79.000.000.000.

Tak hanya itu, kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp. 83.000.000.000 melalui proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp. 4.000.000.000 tanpa kejelasan.

Kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 mendatatang ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 182.980.600.000.

"Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian sebesar Rp. 134.000.000.000 + Rp. 182.980.600.000 = Rp. 316.980.600.000 (Tiga Ratus Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," rincinya.

Tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya.

Selain itu, lanjut Disna, PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang.

Organisasi besutan Hendardi, yang juga mantan Anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK ini, menelaah berapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M.

Terkait laporan ke KPK ini, pihak PTPN V belum dapat memberikan komentar. Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa menyerahkan ke Sekretaris Perusahaan Bambang Budi Santoso, yang kemudian dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Termasuk Kabag Humas Rizky yang tidak merespon sama sekali sambungan konfirmasi yang dilayangkan Beritariau.com.

Untuk diketahui, perjuangan Kopsa M menuntut kejelasan kemitraan dan mengembalikan lahan mereka yang diduga direbut melalui penjualan oleh terduga mantan Petinggi PTPN V sudah sejak lama.

Pernyataan kebun sawit tersebut gagal bukan isapan jempol melainkan dari hasil Peninjauan Teknis Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar yang dimuat dalam 1 (satu) bundel berkas.

Sebelum SETARA Institut, kasus dugaan korupsi ini juga sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada 25 Juni 2020 lalu, Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) melaporkan dugaan korupsi pe gelolaan dana Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Iya benar, sudah masuk laporannya," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan saat itu.

Namun, hingga kini tidak ada kabar terkait laporan tersebut.

Terkait dugaan penjualan lahan, pada 19 September 2017 lalu, Tribun Pekanbaru melansir berita pertemuan yang memediasi persoalan Kopsa-M Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu dengan PTPN V di Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (19/9/2017). Pertemuan tersbut diinisiasi oleh mendiang Bupati Kampar saat itu Aziz Zainal. Pertemuan tersebut mengungkap sejumlah fakta.

Saat itu, Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah mengungkapkan, mantan unsur Direktur PTPN V Marjan Usta menjual lahan koperasi 400 ha.

"Yang bangun lahan pakai uang koperasi. Kami yang bayar hutang, tapi yang lain dapat uangnya," ujarnya didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi.

Karel, perwakilan dari PT. Langgam Harmoni, membenarkan pernyataan Antoni soal Marjan. Kepada Bupati Azis Zaenal, ia menyebutkan bukti kepemilikan lahan 400 hektare terdiri dari 76 Sertifikat Hak Milik dan123 buah SKGR.

Menurut Karel, Marjan menjual lahan atas nama pribadi. Nama yang tercantum pada dokumen kepemilikan, kata dia, adalah keluarga Marjan. "Beliau bilang, nama di surat tanah adalah keluarganya," katanya.

Sementara itu, Kasubag KKPA PTPN V, Feri Lubis mengaku, lahan 500 ha itu telah dikembalikan kepada Ninik Mamak karena tidak bisa dibangun. Soal Marjan, ia mengatakan, salah satu mantan Direktur perusahaan pelat merah itu bertindak sebagai pribadi.

Bupati Azis menanyakan bukti otentik penyerahan itu. Namun Feri tampak gugup menjawabnya. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mencari bukti penyerahan tersebut.

Antoni kemudian menyanggah, bahwa nama pada SHM itu adalah anggota koperasi. Persoalannya, ia mempertanyakan, jalan cerita Marjan bisa memegang SHM tersebut. Padahal, proses penerbitan SHM diurus oleh PTPN V untuk keperluan pembangunan kebun koperasi.

Selain itu, penjualan lahan 248 hektare lahan koperasi kepada KABIN oleh pengurus koperasi sebelumnya ikut disorot. Antoni mengungkapkan, lahan dijual, padahal SHM masih diagunkan di bank. Sehingga patut dicurigai, dokumen kepemilikan yang diperoleh KABIN adalah palsu.

Buntut dari kasus ini, pada Kamis petang, 15 Oktober 2020 lalu, sekelompok orang mengusir karyawan PT Langgam Harmoni agar segera meninggalkan rumah yang mereka tempati di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu

Merasa dirugikan, PT Langgam Harmoni pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.

Pada akhir April 2021 kemarin, Polres Kampar menaikkan kasus pengusiran tersebut ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Koordinator Aksi berinisial Mv sebagai tersangka. (roy)