Penasehat Hukum Mengundurkan Diri
Jaminan Tahanan Kota tersangka Korupsi Disdik Riau Dicabut

ilustrasi Tersangka Korupsi
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaminan penangguhan tahanan kota terhadap satu dari dua tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak pembelajaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, resmi dicabut.
Surat Pencabutan Jaminan itu resmi dilayangkan oleh Hamdani Erwin Manurung SH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekaligus Surat Pengunduran dirinya selaku Penasehat Hukum tersangka Hafes Tim-Tim.
"Kami selaku Penasehat Hukum Hafiz Tim-Tim mencabut Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirimkan tanggal 22 Juli 2020 dan sekaligus mengundurkan diri sebagai penasehat hukum," ungkap Hamdani Erwin Manurung SH didampingi rekannya Hari Marinton SH, Kamis (27/8/20) kemarin.
Hamdani menyampaikan, surat pencabutan jaminan sudah diserahkan ke Kejati Riau pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu.
"Surat pencabutan jaminan dan pengunduran diri itu telah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dengan demikian, kantor hukum kami tidak bertanggungjawab lagi. Seluruh proses hukum termasuk status tahanan kota yang bersangkutan, tergantung penyidik," tutup Dani.
Terkait pencabutan jaminan itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, saat dikonfirmasi tidak membantahnya.
"Infonya begitu, tapi belum turun ke saya (surat resmi pencabutan jaminan), kita tunggu saja," kata Hilman.
Kemudian saat ditanyakan apakah akan melakukan pencabutan status tahanan kota dan melakukan penahanan kembali terhadap kedua tersangka. Hilman mengatakan, masih menunggu keputusan penyidik.
"Belum tahu, tergantung pendapat penyidiknya," tutup Hilman.
Untuk diketahui, perubahan status dari tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan pada hari Jumat (7/8/2020). Dimana permohonan itu diajukan dengan alasan, para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak berbuat tindakan pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti. Lalu jaminan yang diajukan tidak berbentuk uang, tetapi berbentuk orang, yaitu pengacara dan istri para tersangka.
Kejati Riau menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada tanggal 20 Juli 2020. Dengan alasan, keduanya tidak kooperatif dan mangkir beberapa kali saat dilakukan pemanggilan.
Korupsi itu terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (red)

