Polsek Bukit Raya Gulung Pelaku Pencuri Tembaga & Batrai di Balai Sudirman Pekanbaru

PELAKU - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya,Pekanbaru, menangkap 2 orang pelaku pencurian batrai dan kabel tembaga milik Balai Sudirman Pekanbaru, yang berada di Jalan Merpati RT 03 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru | Ist
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, menangkap 2 orang pelaku pencurian batrai dan kabel tembaga milik Balai Sudirman Pekanbaru, yang berada di Jalan Merpati RT 03 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pelaku diketahui bersinisial IL alias Ilham (41) warga Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat dan Nono alias Haryono (35) Warga Jalan Kasah Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku tersebut, setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku," kata Arry, Rabu (28/04/2021).
Polisi mengamankan pelaku pada Sabtu (24/04/2021) sekitar pukul 18.00 Wib, usai korban Rahmawati melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Bukit Raya.
"Awalnya korban dapat telepon dari Musmardi seorang teknisi Balai Sudirman yang melaporkan batrai atau Acu yang terletak di ruangan genset telah hilang atau dicuri," ucap Arry.
Mendapat laporan itu, Korban Rahmawati meminta karyawannya yang bernama Dodi untuk melihat rekaman CCtv wajah pelaku pencurian. Berhasil mendapat wajah pelaku pencurian, korban meminta karyawan yang bernama Arif untuk mencari informasi dan keberadaan pelaku kepada warga sekitar.
Setelah ditelusuri, akhirnya didapatkan informasi dari warga yang bernama Ridho dan Nanda bahwa informen mengenalk pelaku yang ada didalam rekaman CCtv tersebut.
"Saat itu informen melihat pelaku sedang mondar-mandir di Jalan Kasah Samping Balai Sudirman. Korban langsung menghubungi Polsek Bukit Raya dan mennangkap pelaku," jelas Arry.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Polsek Bukit Raya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

