Dinilai Rasis, Timses Cabup Bengkalis No. Urut 2 Diperiksa Polda Riau

Dinilai Rasis, Timses Cabup Bengkalis No. Urut 2 Diperiksa Polda Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -- Tim sukses (Timses) Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 2 diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga membuat postingan di media sosial (medsos) berbau rasis.

Terlapor Timses Bupati Bengkalis nomor urut 2 ini yakni berinisial AS yang merupakan warga Duri Kabupaten Bengkalis dengan nama akun @Ayu Suci. Lalu 2 lagi ikut terlapor masing masing pemlik akun Amino Buyung dan Ujang Usman.

Ketiga pemilik akun ini dilaporkan ketua umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR) Iwan Saputra ke pihak Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (5/12/2020).

Terlapor AS diperiksa terkait statusnya di Facebook (FB) yang dinilai telah menghina Suku Sakai, yang merupakan suku asli Mandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari pantauan di lapangan, terlihat terperiksa AS ini memakai masker dan menggunakan pakaian berwarna dominan berwarna krim lengkap dengan hijabnya. Saat diperiksa perempuan asal Kota Duri, Kecamatan Mandau ini didampingi beberapa orang Penasihat Hukum-nya.

''Saya sangat menyesalkan postingan dia di Facebook. Bagaimana pun berbeda pilihan (dalam Pilkada, Red) itu merupakan hal yang biasa. Tetapi jangan lah menghina suku kami,'' tutur Iwan Saputra yang akrab di sapa Iwan Sakai ini.

Iwan menambahkan, postingan terlapor yang melukai masyarakat Adat Suku Sakai ini terjadi pada 21 November 2020. Dalam komentar akun atas nama Ujang Usman dituliskan status : "Mungkin mereka tak pernah belajar tentang hukum yang ada mungkin dia tahu hanya hukum rimba''.

Komentar ini disusul Animo Buyung yang berujar; "itukan orang Sakai dia mana tahu hukum". Terakhir dalam chattingan itu muncul terlapor AS yang berucap melalui tulisan; "Mereka sudah maju kok pak. tapi pikirannya masih ortodok”.

Atas dasar itulah, masyarakat Suku Sakai melaporkan dugaan penghinaan yang mengandung SARA tersebut. Sebelumnya sudah ada upaya mediasi dan denda adat yang dilakukan. Namun pihak terlapor sepertinya menolak dan mengangkangi aturan adat Suku Sakai yang berlaku.


Iwan Sakai berharap pihak Polda Riau memproses ujaran yang bermuatan SARA dan rasis ini sesuai undang undang yang berlaku. ''Kami percaya aparat kepolisian Polda Riau dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,'' tutupnya. * (Den)