Masalah Legalitas Jadi Alasan Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Tak Teken Addendum

Masalah Legalitas Jadi Alasan Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Tak Teken Addendum

SANDIWARA - Ketua DPRD Pekanbaru, melakukan sandiwara penandatanganan Addendum Program Pembangunan Pemko Pekanbaru Yang Berbarengan Dengan Proyek Startegis Nasional Dalam MoU Addendum di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Senin (30/11/2020) malam | Beritariau.com2020

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS melalui juru bicara Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah Lc, menanggapi persoalan interupsi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Pekanbaru lintas Fraksi saat Paripurna penandatanganan pengesahan APBD Tahun 2021, di ruang paripurna, Senin (30/11/2020) malam kemarin.

Menurutnya, jika MoU Addendum ini mendesak dan sangat penting, Pemko Pekanbaru jauh sebelumnya sudah menyiapkan secara teknis perpanjangan kegiatan Multiyears pekerjaan Jalan lingkar outer ring road yang menghubungkan kawasan industri strategis nasional tersebut.

"Surat dari Pemko tentang addendum ini masuk tanggal 18 November 2020. Dan itu setelah MoU KUA-PPAS. Merujuk ke PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, MoU tahun jamak ditandatangani bersamaan dengan MoU KUA PPAS, bukan disaat pengesahan APBD," Kata Firmansyah, kepada wartawan.

Dari hasil konsultasi bersama Kementerian dan jajaran terkait, Fraksi PKS DPRD Pekanbaru sudah meminta penjelasan mengenai legalitas hukum mengenai MoU Addendum tersebut. Keterangan dari Kementerian, justru bertolak belakang dan tidak sama.

"Secara lisan mereka (Kementerian,red) mengatakan boleh dilakukan setelah MoU KUA-PPAS tapi dalam keterangan surat tertulis menyebutkan jika addendum harus berbarengan dengan MoU KUA-PPAS," jelasnya.

Dia memaparkan lebih jauh, dalam persoalan legalitas harusnya benar-benar dilakukan dengan cermat dan matang. Sebab, banyak kasus justru tersangkut pada persoalan hukum.

"Itu (kasus hukum,red) yang kita antisipasi. Dalam hal ini yang kita pegang keterangan tertulis. Sikap Fraksi PKS tetap ingin mencari yang terbaik. Baik untuk kebutuhan masyarakat. Secara legalitas hukum, kita tidak ingin semua pihak terkendala masalah hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani MS, menanggapi warna yang berbeda dalam sikap politik di lembaga DPRD Pekanbaru. Menurutnya, perbedaan dalam demokrasi itu hal yang sangat wajar apalagi di dalam lembaga politik.

"Apapun yang dilakukan pemko untuk kepentingan masyarakat kita sangat mendukung. Tapi tentu di akhir dalam pandangan fraksi ada rapat internal fraksi. Jadi itu yang harus dihargai oleh kawan-kawan. Meski saya ketua DPRD Pekanbaru, tapikan saya bagian dari Fraksi. Ini bukan menolak, tapi ada pandangan lain," tuturnya.

Butuh Waktu Konsolidasi

Walikota Pekanbaru, H Firdaus MT, menanggapi dinamika yang terjadi dalam lembaga di DPRD Pekanbaru. Menurut orang nomor 1 di Kota Pekanbaru itu, Fraksi PKS mempunyai sikap politik yang mana Ketua DPRD Pekanbaru wajib mengikuti arah kebijakan dari Fraksi yang dinaunginya saat ini. "Saya kira itu sah-sah saja," ucap Firdaus, usai Paripurna.

Walikota Pekanbaru 2 periode ini menjelaskan, Jalan Outer Ring Road Utara Jembatan Siak V merupakan jaringan terpenting dari akses Tol Sumatera yang menghubungkan beberapa akses Pekanbaru - Jambi, Pekanbaru - Sumut, Pekanbaru - Dumai dan Pekanbaru Padang.

"Di Jalan Outer Ring Road itu ada kawasan industri strategis nasional dan kawasan strategis itu merupakan satu dari sekian banyak aksi pemulihan ekonomi nasional," sebut Firdaus.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru dalam mengerjakan proyek startegis itu terkendala konsolidasi tanah kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19. Sementara, kegiatan tersisa untuk membangun trase itu membutuhkan waktu 8 bulan kedepan agar cepat terselesaikan.

"Makanya kita butuh perpanjangan sebagaimana dijelaskan dalam permohonan kita ke DPRD Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru berkonsultasi melalui Kementerian Dalam Negeri secara berjenjang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Walikota Pekanbaru dalam surat bernomor : 1073/PUPR/SEKRE/2213/2020 tertanggal 18 November juga melayangkan surat kepada Ketua DPRD Pekanbaru perihal permohonan addendum waktu pelaksanaan MY 2018-2020.

Dimana, sampai 31 Oktober 2020 pekerjaan lanjutan untuk realisasi fisik Jalan Outer Ring Road Utara Jembatan Siak V - Akses Tol Pekanbaru - Dumai (Multiyears) baru diselesaikan 37,074 persen. Sementara, realisasi fisik untuk Multiyears lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Luar Trase I (Jalan Badak - Lintas Timur) baru diselesaikan 42,525 persen.

Dalam surat itu, Pemko beralasan bahwa pekerjaan tidak mencapai progres akibat beberapa kendala. Salah satunya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kegiatan menjadi terhambat.

Pemko Pekanbaru menembuskan surat juga ke DPRD Pekanbaru. Dan DPRD Pekanbaru menyurati Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat bernomor : 600/PUPR-SEKRE/2231/2020 tertanggal 23 November 2020 itu, Pemko Pekanbaru mengajukan perihal permohonan saran dan pendapat atas addendum perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak 2018-2020.

Isi dalam surat itu menyatakan kendala sisa waktu pekerjaan pelaksanaan pekerjaan proyek Multiyears lanjutan Jalan Outer Ring Road Utara Jembatan Siak V - Akses Tol Pekanbaru - Dumai (Multiyears) dan Multiyears Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Luar Trase I (Jalan Badak - Lintas Timur) tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak pada akhir Desember 2020 akibat beberapa kendala.

Pemko Pekanbaru dalam surat itu, meminta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan saran dan pendapat secara tertulis atas rencana Addendum dan perpanjangan waktu pengerjaan dan penganggaran paket pada nota kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.

Dirjen Bina Keuangan Kemendagri membalas surat yang dilayangkan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Dalam surat bernomor : 119/4312/KKUDA yang diterima tanggal 27 November 2020 perihal penjelasan tentang addendum perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak 2018-2020.

Dalam surat itu menjelaskan secara garis besar bahwa pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali sub kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional sesuai peraturan perundang-undangan. [Bam]