3 Pembakar Mobil Ketua IPK Rohul Diringkus

3 Pembakar Mobil Ketua IPK Rohul Diringkus

EKSPOSE : Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) ekpose kasus pembakaran mobil milik Ketua IPK Rohul di halaman Mapolda setempat, Minggu (11/10/2020).

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 3 dari 6 pelaku pembakaran mobil Mitsubishi  Strada Triton milik Ketua DPC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kabul Situmorang berhasil diamankan Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Polres Rohul.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di halaman Mapolda setempat, Minggu (11/10/2020), menyebutkan ketiga tersangka masing masing berinisial JH, IS dan MI. Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran dan kini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Agung mengaku, motif pembakaran mobil ini masih dalam penyelidikan. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan itu karena diperintahkan seseorang dengan upah Rp19 juta. Polisi kini tentu menyelidikan dan memburu otak pelaku atau yang memberikan perintah tersebut.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang mengganggu kamtibmas dan iklim untuk berusaha. Diterutama di masa masa penerapan norma baru (new normal) dari Pandemi COVID-19, serta Pilkada serentak 9 Desember nanti. 

''Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut.  Kita tentu akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau,'' kata Agung lagi.

Ditambahkan Kapolda, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara, Rohul, 14 September 2020. Ketika itu mobil Mitsubishi Strada Triton miliknya sedang diparkir di teras rumah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Berdasarkan rekaman kamera CCTv pelaku masuk ke teras rumah sekira 02.00 WIB.

Para pelaku yang menggunakan penutup wajah atau sebo itu langsung menyiram bensin ke dalam mobil. Bahkan tangan seorang pelaku sempat disambar api. Berdasarkan oleh Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti menggunakan peralatan IT yang modern.

''Alhamdulillah, 3 dari 6 pelaku berhasil kita tangkap pada  23 September 2020. Mereka kini kita sangkakan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun,'' ucapnya.

Diakhir konferensi pers itu, Kapolda Riau menghimbau bagi para pelaku yang DPO terutama tersangka yang memerintahkan untuk membakar kendaraan tersebut segera menyerahkan diri. (Den)