4.414 Warga Riau Langgar Protokol Kesehatan

4.414 Warga Riau Langgar Protokol Kesehatan

SATGAS : Satgas Pemburu Teking Covid-19 dikerahkan untuk menindak warga yang keras kepala tidak mematahui Protokol Kesehatan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak Sebanyak 4.414 warga Riau kepergok oleh Satgas Pemburu Teking COVID-19 tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Mereka diberikan sanksi yang ringan maupun berat.

Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Jumat (2/9/2020).

Menurut dia, sanksi ringan tegur lisan terhadap 3.385 orang, sementara 1.029 orang lagi diberikan teguran tertulis. Sementara sanksi berat berupa membersihkan fasilitas umum dan jalan yang jumlahnya mencapai 697 orang. Setelah menjalankan sanksi tersebut dilanjutkan dengan ikrar dan membayar denda.

''Pelanggar berat ini sudah berulang kali terjaring oleh Satgas Pemburu Teking COVID-19,'' pria yang akrab disapa Narto ini.

Dibeberkan Kabid Humas, jumlah sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp6,5 juta. Bentuk sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

''Hukuman denda diberikan bagi pelanggar yang sudah sering terjaring Satgas Pemburu Teking Covid-19. Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera,'' tukasnya.

Seperti diketahui Satgas Pemburu Teking ini merupakan inisiasi Kapolda Riau untuk membantu pemerintah provinsi dalam memutus mata rantai penyebaran  Corona Virus Disease (COVID)-19.

Total personil Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini sebanyak 1.729 personil. Berasal dari 1167 Polri, 321 TNI, 496 Sat Pol PP, dan 438 Dishub di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Anggota Sat Pol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum peraturan daerah akan selalu dikawal oleh Polri-TNI bersama instansi terkait lainnya di lapangan. Setiap hari mereka turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan serta menindak bagi para pelanggar. (Den)