Kebakaran Lahan Diduga Karena Kelalaian PT Adei

Kebakaran Lahan Diduga Karena Kelalaian PT Adei

SIDANG KEDUA : Pengadilan Negeri Klas II Pelalawan kembali menyidangkan kasus Karhutla yang didakwakan kepada PT Adei Plantation and Industry, Rabu (15/7/2020).

Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi PT Ade Plantation and Industry diduga akibat kelalaian pihak perusahaan. Betapa tidak, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) kelas ll Pelalawan, terungkap saat kebakaran kebun sawit PT Adei, perusahaan melakukan melakukan pemadaman hanya seadanya berupa ember yang airnya diambil dari parit.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.

Dalam persidangan yang kedua ini, agendanya masih pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang langsung dipimpin Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero SH MH didampingi 2 anggotannya, yakni Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonardo SH. Karena pada sidang perdana pekan lalu dakwaan batal dibacakan lantaran yang mewakili terdakwa PT Adei tak bisa hadir.

Sidang kali ini, terdakwa Goh Keng EE juga tak bisa hadir. Dia hanya diwakili Penasihat Hukumnya, Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya Suheri SH.

Dalam dakwaan dibeberkan pada  7 September tahun 2019 sekira pukul 16.30 WIB terjadi kebakaran lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Adei. Api yang membara itu langsung melahap tanaman sawit PT Adei yang berada di Blok 34 Divisi ll Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan.

Kejadian ini, kata Kajari Pelalawan, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta kualitas udara ketika itu melebihi baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Parahnya, ketika kebakaran terjadi pihak perusahaan melakukan melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya, hanya menggunakan ember yang airnya diambil dari parit. Setelah kebakaran meluas baru lah kejadian itu dilaporkan kepada Ketua Pemadam Kebakaran (Damkar) Divisi ll PT Adei Rustawandi Candra hingga level manajer, Rustawandi Candra.

Tim Patroli dan Damkar membawa mesin dan peralatan pemadaman dibantu oleh karyawan PT Adei, PT Safari, dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP). Sebanyak 10 alat berat diturunkan untuk mendalamkan parit, membuat embung, merobohkan pohon, dan merendam batang kelapa sawit ke dalam tanah, serta membalik-balikan tanah yang terbakar. Api kemudian dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 wib pada hari yang sama. Luas areal yang terbakar itu setelah diukur lebih dari 4,16 hektare.

Mendengar dakwaan ini, Penasihat Hukum PT Adei, Muhammad Sempa Kata Sitepu langsung mengatakan keberatan. Keberatan ini akan ditempuh melalui eksepsi yang akan disampaikan di sidang lanjutan.

"Kami menolak segala tuduhan itu. Ini akan kami sampaikan pada eksepsi di persidangan yang diagendakan pekan depan,'' tuturnya. *