Kawal Sidang Kebakaran Hutan dan Lahan
Rumah Nawacita minta Bareskrim tetapkan Tersangka Perseorangan kasus PT Adei

Founder Rumah Nawacita Raya Desmawanto
Beritariau.com, Pekanbaru - PT Adei Plantation and Industry mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Rabu. Sidang ini tak luput dari pantauan lembaga non profit Rumah Nawacita.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai langsung oleh Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan menghadirkan pihak korporasi diwakili oleh salah seorang direktur PT Adei, Goh Keng Ee bersama tim kuasa hukum.
Sementara, presiden direktur PT Adei, Thomas tidak hadir. Ini merupakan sidang susulan, ketika pekan lalu pihak korporasi tidak hadir yang membuat sidang pembacaan dakwaan ditunda menjadi hari ini.
Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto, MSi yang hadir bersama tim legal menyatakan, kasus karhutla dengan tersangka PT Adei telah menyita perhatian publik dan aras nasional. Kehadiran Rumah Nawacita sebagai bentuk pengawalan program Nawacita jilid II yakni penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya menyangkut kasus karhutla yang menjadi bencana musiman di Riau dan sejumlah provinsi lain.
"Kasus karhutla utamanya dengan terdakwa korporasi menjadi concern penting Rumah Nawacita. Oleh sebab itu, tim legal kita akan terus hadir memantau jalannya persidangan hingga vonis nantinya. Kita merekam fakta-fakta persidangan. Ini sebagai bentuk pengawalan program Nawacita jilid II. Apalagi Presiden Jokowi telah mewanti-wanti terjadinya karhutla. Tanpa pilih buluh atau tebang pilih, karena dampaknya menyengsarakan rakyat dan merusak lingkungan," tegas Raya Desmawanto.
Ia menjelaskan, kejadian karhutla yang melibatkan korporasi PT Adei bukan kali pertama terjadi, namun merupakan kasus kesekian kalinya. Ini bisa menjadi pertanda belum adanya efek jera dari penindakan secara hukum kasus karhutla.
"Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas, terukur dan konsisten untuk memberikan efek jera, agar kasus karhutla tidak terulang kembali. Apalagi ini sudah melibatkan terdakwa korporasi penanaman modal asing (PMA) yang terikat dengan kode etik bisnis global di Indonesia," tegas Raya.
Rumah Nawacita mengapresiasi langkah berani dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat dan konsisten meningkatkan status hukum kasus tersebut, sehingga kini sudah disidangkan. Menurut Raya, penetapan tersangka korporasi kasus karhutla oleh Bareskrim Mabes Polri merupakan langkah progresif yang perlu mendapat acungan jempol.
Meski demikian, pihaknya juga berharap Bareskrim Polri menetapkan tersangka perseorangan dari kalangan manajemen perusahaan. Sebab, perbuatan pidana korporasi pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab manajemen perusahaan itu sendiri. Rumah Nawacita tetap mendukung adanya penetapan tersangka perseorangan dalam kasus karhutla ini.
"Kita meyakini profesionalisme Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus karhutla ini akan bisa disaksikan publik. Kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum yang tegas," tegas Raya.

