Desak Satpol PP Pekanbaru Potong Besi Bando Reklame, DPRD: Jangan Coba Main-Main

Desak Satpol PP Pekanbaru Potong Besi Bando Reklame, DPRD: Jangan Coba Main-Main

BANDO REKLAME - Salah Satu Bando Reklame Ilegal yang berada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Bando ini tetap menayangkan iklan komersil dan tak kunjung di potong | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera memotong material besi bando reklame ilegal yang tersebar di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, pemasangan bando jelas tidak diperbolehkan karena melanggar aturan Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan serta Perwako Pekanbaru nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

"Kita minta satpol PP tindak tegas. Tak ada lagi dispensasi. Jangan Satpol nanti besok nanti besok saja. Tindak tegas langsung," tegas Fatullah, saat dikonfirmasi beritariau.com, Jum'at (12/06/2020).

Dia menjelaskan, sebelum penertiban Satpol PP Pekanbaru, sudah melakukan upaya toleransi kepada pemilik.

Namun katanya lagi, upaya persuasif yang diberikan satpol PP kepada pemilik bando selama ini, tetap menayangkan iklan komersil di bando reklame ilegal.

"Kita pertanyakan satpol PP itu, berarti ada dugaan satpol PP bermain dengan perusahaan reklame bando ilegal," cetusnya.

Politisi Partai Gerindra itu, meminta satpol tetap dengan netralitas menegakkan aturan yang ada. Jika memang salah, segera ditindak dan jangan lagi ada upaya dispensasi lagi.

"Satpol PP jangan pandang bulu. Siapapun yang punya bando. Apabila melanggar aturan, segera tindak tegas. Kalau tak ada tindakan tegas, persoalan bando reklame ini akan semakin marak dan berkembang," ungkapnya. [Bam]