Modal Rp36 Ribu, Kakek di Rohul Cabuli Bocah 8 Tahun
.jpeg)
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kali ini pelakunya seorang pria lanjut usia berinisial P (54).
Dengan modal Rp36 ribu, pelaku mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di Rambah, Rokan Hulu. Kini polisi menetapkan kakek itu sebagai tersangka, dan dia harus mendekam di balik penjara.
Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, Kamis mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rambah. Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang terjadi Selasa (2/6) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya ibu korban Hr (43) melihat Bunga keluar dari rumah tersangka seorang laki-laki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya. Saat itu ibu korban melihat anaknya keluar dari rumah tersangka. Saat ditanyakan, Bunga menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku.
Kemudian lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital Bunga, juga memasukan tangan Bunga ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya. Setelah itu Bunga diberi uang Rp36.000.- rupiah," ujar gadis cilik yang masih duduk dibangku kls II SD.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 3 Juni 2020 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku pencabulan berinisial PAR sedang berada dirumahnya.
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang.
Usai memberikan arahan kepada anggota, saat itu juga Kapolsek Rambah bersama personelnya langsung menuju target. Di TKP terlihat pelaku sedang berada disamping rumanya, petugas langsung menangkapnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mangakui perbuatannya bahwa dia telah mencabuli korban. Pelaku dan Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp 36 ribu.

