Baliho Diduga Ilegal Terpasang Foto Anggota DPRD Kota Pekanbaru

BALIHO DI JPO - Sebuah Baliho Yang diduga tanpa izin alias ilegal tanpa anak tangga memuat gambar anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024 | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Sebuah baliho yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, memuat gambar Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024.
Dari pantauan, baliho tanpa tangga yang berada persis di depan MTC Panam ini, menampilkan 8 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Tampan, ditambah dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam baliho ini, tertulis pesan dan sosialisasi melawan Corona dengan imbauan sesuai protokoler kesehatan. Dan juga menampilkan logo lembaga DPRD Kota Pekanbaru.
Dari informasi, pemasangan baliho sudah lebih dari sepekan. Sebagai informasi, JPO tanpa tangga yang lebih kurang sudah lebih delapan tahun terbengkalai ini diketahui milik PT cahaya advertising.
Baliho yang diduga tanpa izin alias ilegal ini, sebelumnya pernah diprotes oleh warga karena tidak sesuai dengan peruntukkan dan fungsinya. "Sekarang malah dewan yang pakai untuk iklan," kata Yogi, warga yang tinggal di sekitar, kepada wartawan, Kamis (30/04/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP, menanggapi keberadaan baliho itu. Dirinya mengaku tidak mengetahui persis soal iklan yang terpasang tersebut. Politisi PKS ini meminta awak media menanyakan hal itu ke Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, mengatakan jika pihaknya sedang melakukan inventarisir terhadap seluruh JPO. Termasuk JPO yang memuat iklan DPRD tanpa anak tangga tersebut.
"Kita minta pengelola atau pemilik JPO untuk berkoordinasi dengan kami agar dapat dilakukan penyesuaian dan pendataan," pintanya. [Red]

