Jelang PSBB di Pekanbaru, Dewan Pertanyakan Protokol Kesehatan Di Pasar

Jelang PSBB di Pekanbaru, Dewan Pertanyakan Protokol Kesehatan Di Pasar

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru - Ir Nofrizal MM

Beritariau.com Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, mempertanyakan pelaksanaan penanganan aktivitas jual beli dalam pasar yang tetap dibuka jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, harus ada petugas yang memantau di setiap titik lokasi sehingga physical distancing tetap terjaga dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Harus ada petugas yang stand by. Orang yang belanja harus pakai masker. Jadi tidak sembarang juga. Jika ini tidak dilakukan maka PSBB tidak akan maksimal," ucap Nofrizal, saat berbincang dengan wartawan di ruangannya, Kamis (16/04/2020).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan PSBB selama 15 hari kedepan. Pemberlakukan ini mulai diterapkan pada 17 April hingga1 Mei 2020.

Salah satu poin dalam penerapan PSBB itu yakni penghentian kegiatan ditempat fasilitas umum dan wajib menutup tempat tersebut dikecualikan bagi pasar, warung yang menjual kebutuhan pokok
kelontong, fasilitas jasa laundry, pasar modern/swalayan serta tempat penjualan obat dan medis.

Pengecualian tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku selama penerapan PSBB. Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru ini juga menyebutkan jika protokol kesehatan tidak dijalankan maka diyakini kebijakan dan hal yang dilakukan dalam memutus mata rantai Covid-19 tidak akan berjalan dengan maksimal.

"Pemerintah dalam hal ini harus ikut mengawasi jalannya penerapan ini. Kan tak mungkin penerapan protokol kesehatan di restoran tidak bisa sementara di pasar dibiarkan. Makanya kita harus tegas. Kalau dijalankan saya yakin penerapan berjalan maksimal," pungkasnya. [Bam]