Sektor Usaha Lesu, PHRI Riau Minta Kebijakan Stimulus Dari Pemerintah

Sektor Usaha Lesu, PHRI Riau Minta Kebijakan Stimulus Dari Pemerintah

PERTEMUAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, menyampaikan aspirasinya di lembaga DPRD Kota Pekanbaru. Mereka diterima diruang Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM | Beritariau.com2020

Beritariau.com Pekanbaru - Dampak penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19) yang semakin hari semakin meningkat secara signifikan membuat para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (15/04/2020). Kedatangan mereka disambut dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, diruangannya.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi PHRI ini meminta agar perwakilan legislatif sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, menyampaikan kepada pemerintah untuk melindungi pelaku sektor usaha akibat dampak penyebaran Covid-19 yang berakibat lesunya kunjungan tamu saat ini.

Usai melakukan pertemuan tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PHRI Riau, Dwi Sutrisno, mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke DPRD Kota Pekanbaru ingin menyampaikan aspirasi bahwa hampir semua badan usaha termasuk hotel dan restoran tingkat huniannya jauh dari apa yang diharapkan.

"Kami ingin menyampaikan perlunya peran pemerintah membantu dunia usaha yang sedang terpuruk saat ini. Tentunya harapan kami ada stimulus lah," pinta Dwi, saat berbincang dengan wartawan.

Menurutnya, kebijakan pemberian stimulus itu sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang serta Pemko Jambi. Dimana katanya, pemberian stimulus kepada pelaku usaha yakni kelonggaran pajak selama dampak penyebaran Covid-19.

"Mereka (pemerintahnya,red) membebaskan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame untuk dunia usaha. Aspirasi ini kami lakukan guna menyelamatkan dunia usaha termasuk hotel dan restoran," ungkapnya.


Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, membenarkan jika dalam pertemuan itu, ada beberapa poin aspirasi yang menjadi keluhan para pelaku dunia usaha hotel dan restoran dalam masa penyebaran wabah Covid-19 saat ini.

Salah satu hal yang menjadi dampak tersebut adalah tingkat hunian hotel yang menurun jauh dan berakibat minimnya pendapatan serta sebagian karyawan dirumahkan.

"Persentase karyawan yang dirumahkan sejalan dengan tingkat okupansi. Jika okupansi misalnya 10% itu ada 50 sampai 60% pegawai di rumahkan," sebutnya.

Menurutnya, persentase itu hampir sama dengan hotel yang tidak beroperasional. Dengan adanya kasus yang melilit dunia usaha saat ini perlu kebijakan yang arif dari pemerintah terutama dalam penangguhan pajak.

"Yang diminta penangguhan itu pajak hotel,pajak restoran pajak reklame dan pajak penghasilan PPh 21. Bagaimana teknisnya kita serahkan ke pemerintah," jelasnya.

Termasuk katanya keringanan pembayaran tagihan listrik dari PLN. Tak terkecuali bagi karyawan yang terdampak seperti pencairan klaim BPJS ketenagakerjaan serta penangguhan cicilan kredit.

"Bank ataupun lising tidak mau tahu, mereka tetap keluarkan surat. Makanya perlu keringanan dan kebijakan pemerintah dalam hal ini," jelasnya.

Ditambah, menjelang Idul Fitri, dunia usaha perhotelan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Meski pemberian itu tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti biasanya.

"Walaupun hotel saat ini belum ada menghasilkan, bukan berarti tidak membayar walaupun nanti jumlahnya tidak sesuai sesuai. Bisa separuh, sepertiga atau 30% atau 40% itu tergantung kesepakatan nantinya," pungkasnya. [Bam]