Tak Puas Dengan Putusan PTUN, BK DPRD Pekanbaru Lakukan Banding

Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, melakukan upaya banding atas putusan sidang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH yang merupakan kader Partai Golkar.
Upaya hukum banding hasil putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 61/G/2019/ PTUN P.Baru tanggal 11 Maret 2020 tersebut dilakukan karena lembaga pengadilan internal Legislatif itu mengaku tidak puas dengan hasil yang diputuskan oleh majelis hakim di PTUN Pekanbaru.
"Kami sudah mengutarakan dalil dan dikuatkan (kesaksian) ahli dan alat bukti. Hakim memutuskan lain dan kami akan gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," Kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Masni Ernawati, kepada wartawan, Selasa (17/03/2020).
Menurut pihaknya, putusan BK DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu merupakan putusan perilaku etik internal DPRD dan bukan merupakan objek TUN (beschikking).
"Harusnya ini bisa menjadi pertimbangan hakim, karena ini bersifat etik internal DPRD. Ada dewan yang bersalah kok tidak boleh ditegur," ucap Masni.
Sementara itu, Ida Yulita Susanti ketika dikonfirmasi terkait langkah BK DPRD mengajukan upaya banding mengatakan bahwa dirinya normatif saja dan tidak mempersoalkan hal tersebut.
Meski begitu, dia menyebutkan jika keputusan majelis hakim itu dinilai sebagai keputusan yang dihormati semua pihak sebagai negara yang berlandaskan hukum.
"Tak ada gunanya untuk banding, proses hukum sudah jelas karena ini bukan urusan DPRD. Proses yang dilaporkan internal partai. Lagipula ini udah periode baru kita buka lembaran baru dan menjalin silaturahmi membesarkan partai serta memperjuangkan aspirasi dari masyarakat," ungkap Ida.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, saat dikonfirmasi, nomor yang bersangkutan tidak aktif. Bahkan beritariau.com mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada staf ahlinya, Lani. Saat diminta dihubungkan, staf Hamdani itu hanya menjawab singkat. "Nanti saya hubungi lagi dan disambungkan," tutupnya. [Bam]

