Muhammad Buronan Korupsi

Ratusan mahasiswa desak hakim hadirkan Muhammad dalam sidang praperadilan

Ratusan mahasiswa desak hakim hadirkan Muhammad dalam sidang praperadilan

Beritariau.com, Pekanbaru - 200 an mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang menyandang status buronan korupsi namun mengajukan praperadilan.

Dengan membawa spanduk serta pengeras suara, dalam aksi yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, Senin pagi, massa juga meminta agar hakim menolak gugatan praperadilan Muhammad ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar itu.

"Kami meminta hakim agar menghadirkan prinsipal dalam hal ini atas nama Muhammad," kata koordinator lapangan massa Syadia Sahdat.

Syadia menilai bahwa Muhammad yang merupakan pejabat negara dalam hal ini merupakan pelaksana tugas Bupati Bengkalis sebaiknya hadir dalam sidang praperadilan yang tengah ia tempuh. Sebab, dia mengatakan sejatinya seorang buronan tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan prapid.

Untuk itu, dia meminta agar hakim dapat bersikap adil dalam menangani gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan sudah waktunya Riau bersih dari para terduga koruptor yang justru dengan mudah menjadi pemimpin di Bumi Melayu tersebut.

"Kita hanya ingin agar para tikus berdasi itu enyah dari Riau. Jangan berikan mereka ruang, apalagi jadi pemimpin," ujarnya.

Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan. 

Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad. 

Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Selain mangkir dari panggilan, Muhammad juga diketahui mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa hari ini merupakan sidang pertama. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau.

Pakar hukum Universitas Riau Mexsasai Indra Putra sebelumnya menilai bahwa praperadilan yang dilakukan oleh seorang buronan tersangka kasus korupsi merupakan modus yang ditempuh untuk lepas dari jerat hukum.

"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," katanya kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.

Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu  mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.