Tuding Musda LAMR Pekanbaru Abal-Abal, DPH LAMR Kecamatan Gelar Aksi di LAM Riau

Tuding Musda LAMR Pekanbaru Abal-Abal, DPH LAMR Kecamatan Gelar Aksi di LAM Riau

AKSI - Aksi DPH Kecamatan SE Kota Pekanbaru di halaman LAM Riau terkait musda yang dituding abal-abal | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Tak puas dengan Musyawarah Daerah (Musda) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kecamatan, Jum'at (13/03/2020) menggelar aksi di halaman gedung LAM Riau.

DPH Kecamatan yang terdiri dari 9 Ketua harian ini, mengaku tidak puas dengan hasil musda yang digelar pada 6 Maret 2020 dan mengklaim telah melanggar AD/RT LAM Riau. 

Ketidakpuasan itu ditunjukkan DPH Kecamatan se-Kota Pekanbaru beserta pengurus dengan melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung LAM Riau terhadap ketidakpuasan kepemimpinam Ketua DPH LAMR Riau, Datuk Seri Syahril Abu Bakar. 

Aksi DPH LAMR Kecamatan se-Kota Pekanbaru ini disambut oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk Seri Al Azhar yang dihadiri oleh Sekretaris, Datuk Nasir Penyalai.

"Pelaksanaan Musda LAMR Kota Pekanbaru tidak sah atau abal-abal, karena kami selaku pengurus yang sah dan ada SK-nya," Kata salah satu koordinator aksi, Afrizal, yang merupakan ketua DPH LAMR Kecamatan Tenayan Raya.

Bahkan katanya, di dalam pelaksanaan Musda tersebut, dirinya dan beserta Ketua LAMR Kecamatan lainnya tidak pernah diajak atau diberitahu tentang adanya pelaksanaan Musda LAM Kota Pekanbaru.

"Kami selaku ketua LAMR Kecamatan bahkan di Plt-kan dan diganti dengan orang yang tidak jelas termasuk mem Plt kan Sekretaris LAMR kota Pekanbaru," ungkap Afrizal 

Ketua MKA LAMR Riau, Datuk Seri Al Azhar, mengatakan bahwa kepengurusan ketua LAMR Kecamatan Kota Pekanbaru yang memiliki SK masih sah. Bahkan dia meminta MKA LAMR Pekanbaru untuk membatalkan Musda LAMR Kota Pekanbaru yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

"Kita minta LAMR Pekanbaru membuat keputusan untuk melaksanakan musda LAMR Kota Pekanbaru secara demokrasi dan terbuka. Kami mohon maaf dan kami meminta waktu untuk mengkaji, menelisik serta menelaah persoalan ini," pungkas Al Azhar. [red]