Ketua DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024 Gunakan Mobdin BM 3 A

SERAHKAN MOBDIN - Ketua DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 Sahril menyerahkan mobnas kepada ketua DPRD Kota Pekanbaru Sementara Hamdani disaksikan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian di pelataran parkir kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (6/9/2019) | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Setelah dilakukan sumpah janji dan pelantikan sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024, Ketua DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024 Sementara, Hamdani, langsung menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) dengan pelat BM 3 A, Senin (09/09/19).
"Alhamdulillah, untuk unit mobilnya (mobnas,red) sudah saya terima, dan saya akan gunakan untuk menunjang tugas dan kerja dengan sebaik-baiknya," kata Hamdani, politisi PKS ini kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Mobnas yang diterima pimpinan DPRD adalah fasilitas yang berhak didapatkan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Mobnas yang diparkirkan di parkiran basement kantor DPRD Kota Pekanbaru tersebut, dilakukan usai Paripurna Pelantikan dan sumpah anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019-2024, di pelataran parkir kantor DPRD Kota Pekanbaru Jumat (6/09/19) kemarin.
Mobnas BM 3 A yang dipakai DPRD Kota Pekanbaru ini, digunakan oleh Sahril SH MH sebagai transportasi, langsung diserahterimakan ke Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi, dan setelah itu juga langsung diserahterimakan kepada ketua DPRD Kota Pekanbaru sementara Hamdani. [bam]

