BK DPRD Pekanbaru Dibuat Tunduk Saat Memanggil Anggota Dewan

DIPANGGIL - Anggota DPRD Kota pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Dipanggil oleh BK DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/07/19) terkait laporan internal kode etik | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, dibuat 'tunduk' saat memanggil Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, terkait adanya laporan internal, dugaan pelanggaran kode etik, Senin (15/07/19) Pagi.
BK DPRD Pekanbaru yang diketuai oleh Hj Masni Ernawati, memanggil Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Suasanti, secara tertutup. Wartawan yang hadir pun tidak dibenarkan melakukan peliputan.
Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut, tidak menghasilkan keputusan apapun, saat Ida mempertanyakan legalitas dari BK DPRD Kota Pekanbaru.
"Tadi saya mengkoreksi Ketua Badan Kehormatan, apakah saya diperiksa, juga tidak jelas. Seharusnya pimpinan rapat harus menyampaikan, agendanya apa, agenda saudara dipanggil hari ini untuk ini, pemeriksaan kah, persidangan kah, atau membawa barang bukti kah, kan jelas, ini gak ada," Kata Ida, usai keluar dari ruang BK.
Menurut Anggota Fraksi Golkar ini, Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD, bukan peradilan umum seperti yang ada di luar persidangan. Ketika diperiksa sebagai terlapor sebut Ida lagi, hak sebagai Anggota DPRD tentunya ada.
"Saya ini pernah menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kota Pekanbaru dan saya sangat mengetahui persis, di DPRD Kota Pekanbaru ini tidak punya Tata Beracara Badan Kehormatan, ketika BK tak punya Tata Beracara Badan Kehormatan, apapun laporan tidak bisa ditindaklanjuti," Cetus Ida.
Ida juga mengaku dalam pertemuan itu telah mempertanyakan kepada Badan Kehormatan tentang Tata Beracara, Saat mempertanyakan itu, tak satupun baik Ketua maupun Anggota BK yang bisa menjawab.
"Karena mereka memang tidak punya, saya punya dokumen, mulai dari undangan paripurna, mulai dari SK Pansus, sampai pada Risalah Pansus, yang ada hanya Tata Tertib, jadi Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru tidak punya Tata Beracara Badan Kehormatan sesuai dari perintah Undang Undang PP nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD nomor 1 pasal 65," tegasnya.
Atas hal ini, Ida mengaku tak akan mau lagi dipanggil BK DPRD Kota Pekanbaru sebelum ada legalitas yang lengkap, yakni Pedoman Tata Beracara Badan Kehormatan.
"Ketika BK sudah mengirimkan kepada saya Tata Beracara Badan Kehormatan, saya siap patuh, untuk diperiksa, dipanggil, dan segala macam," kata Ida lagi.
Sementara itu Ketua BK DPRD Pekanbaru Hj Masni Ernawati usai rapat ini tidak langsung keluar dan mengatakan rapat bersama anggotanya sejenak di dalam ruangan, kemudian masuk waktu shalat Zuhur dia bergegas untuk menuju ke mushalla, belum bersedia diwawancarai wartawan.
Anggota BK, Yusrizal saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan memang belum ada keputusan rapat tersebut. Dia beralasan belum sinkron antara perkara yang akan ditanyakan dengan apa yang disampaikan Ida Yulita Susanti.
"Hasil pemeriksaan hari ini masih kita tunda, hari berikutnya kita panggil ulang, putusan belum ada, alasan ditunda belum singkron antara yang kita tanyakan sama buk Ida-nya, sementara itu dulu," terangnya.
Ditanyakan dalam perkara apa Ida Yulita Susanti dipanggil BK, Yusrizal menerangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik. "Ada terkait pelanggaran kode etik," pungkasnya. [bam]

